PTUN Gugurkan Gugatan Perusahan Sawit, Bupati Sorong: Pintu Masuk Pengelolaan Hutan

- 9 Desember 2021, 06:28 WIB
Bupati Sorong Johny Kamaru yang didampingi kuasa hukum Pieter Ell dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 7 Desember 2021.
Bupati Sorong Johny Kamaru yang didampingi kuasa hukum Pieter Ell dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 7 Desember 2021. /ANTARA

PORTAL PAPUA BARAT - Gugatan yang dilayangkan oleh dua perusahan sawit yang beroperasi di wilayah Sorong, yakni PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo
terhadap Bupati Sorong telah digugurkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Seperti yang diketahui, kedua perusahan tersebut melayangkan gugatan terhadap Bupati Sorong, Johny Kamuru, terkait pencabutan izin usaha perkebunan lantaran dinilai tidak bermanfaat bagi masyarakat.

Baca Juga: Fakta Terbakarnya Gedung Sekolah SMAN 1 Serambakon Oksibil Pegunungan Bintang Papua

Gugurnya gugatan kedua perusahan sawit tersebut dibenarkan oleh Bupati Sorong Johny Kamaru yang didampingi kuasa hukum Pieter Ell dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 7 Desember 2021.

Johny menjelaskan bahwa gugatan kedua perusahaan sawit tersebut dengan Nomor 31/G/2021/PTUN.JPR dan Nomor 32/G/2021/PTUN.JPR ditolak oleh PTUN Jayapura.

Baca Juga: Ikan Laut Menjadi Opsi Untuk Menjauhkan Diri dari Kolesterol

Ia menuturkan bahwa PTUN menganggap bahwa keputusan pencabutan IUP PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo oleh Bupati Sorong adalah tindak lanjut hasil evaluasi perizinan yang dipimpin langsung oleh Gubernur Provinsi Papua Barat melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Papua Barat dan telah melalui proses yang panjang sesuai dengan tata aturan pemerintah.

Bupati Johny Kamuru bersyukur atas kemenangan bersama ini, dan kemenangan tersebut adalah kemenangan masyarakat di Sorong khusus pemilik ulayat.

Baca Juga: Diduga KKB Pimpinan Lamek Taplo Jadi Dalang Terbakarnya Gedung SMAN 1 Oksibil

“Gugatan atas pencabutan izin ini merupakan pelajaran bagi kita semua dan kemenangan ini menjadi jalan pintu masuk bagi pengelolaan hutan berkelanjutan di Tanah Papua,” tuturnya.

Ditambahkan bahwa saat ini pemerintah Kabupaten Sorong fokus pada program-program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di wilayah konsesi yang izinnya telah dicabut itu.

Sementara itu, gugatan tersebut berawal saat Bupati Johny Kamuru mengeluarkan Surat Keputusan No. 525/KEP.65/IV/TAHUN 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan PT Papua Lestari Abadi seluas 15.631 hektar pada tanggal 27 April 2021. Selain itu, surat Keputusan No. 525/KEP.64/IV/TAHUN 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan PT Sorong Agro​​​​​​​ Sawitindo seluas kurang lebih 40.000 hektar pada tanggal 27 April 2021.

Baca Juga: BRI Berikan Bantuan Kebutuhan kepada Korban Erupsi Gunung Semeru

Pencabutan izin ini merupakan rangkaian pelaksanaan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit di Papua Barat yang dilakukan bersama dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan didukung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dimulai sejak bulan Juli 2018.

Kedua perusahaan, PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo telah memperoleh Izin Usaha Perkebunannya sejak tahun 2013 yang lampau.

Sejak tahun 2013 itu, kedua perusahaan belum melakukan penanaman kelapa sawit sama sekali dan bahkan belum memperoleh hak atas tanah di wilayah mereka masing - masing.

Baca Juga: Kenalilah 7 Faktor Penyebab Hipertensi, Salah Satunya Kebiasaan Merokok

Apabila ditelusuri lebih jauh, kedua perusahaan bahkan telah memperoleh Izin Lingkungan sejak 2009. Lebih dari satu dekade berlalu dan tidak ada aktivitas sama sekali dari kedua perusahaan tersebut.

Evaluasi perizinan ini tidak hanya dilakukan di Kabupaten Sorong, tetapi di seluruh wilayah Provinsi Papua Barat.

Selain 2 perusahaan yang berperkara di PTUN, terdapat 8 perusahaan lain yang izinnya dicabut, termasuk PT Inti Kebun Lestari yang juga mengajukan gugatan PTUN dan putusannya belum dikeluarkan oleh Majelis Hakim PTUN Jayapura.

Baca Juga: Tingginya Air Pasang di Raja Ampat Sebabkan 15 Rumah Tergenang Air, Warga Diminta Siaga

Sementara 6 perusahaan lainnya memilih dengan sukarela mengembalikan wilayah konsesinya kepada Pemerintah.

Selanjutnya, wilayah-wilayah yang telah dicabut izinnya kemudian akan didorong pengelolaannya oleh masyarakat adat.***

Editor: Elvis Romario

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah