PTUN Gugurkan Gugatan Perusahan Sawit, Bupati Sorong: Pintu Masuk Pengelolaan Hutan

- 9 Desember 2021, 06:28 WIB
Bupati Sorong Johny Kamaru yang didampingi kuasa hukum Pieter Ell dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 7 Desember 2021.
Bupati Sorong Johny Kamaru yang didampingi kuasa hukum Pieter Ell dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 7 Desember 2021. /ANTARA

“Gugatan atas pencabutan izin ini merupakan pelajaran bagi kita semua dan kemenangan ini menjadi jalan pintu masuk bagi pengelolaan hutan berkelanjutan di Tanah Papua,” tuturnya.

Ditambahkan bahwa saat ini pemerintah Kabupaten Sorong fokus pada program-program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di wilayah konsesi yang izinnya telah dicabut itu.

Sementara itu, gugatan tersebut berawal saat Bupati Johny Kamuru mengeluarkan Surat Keputusan No. 525/KEP.65/IV/TAHUN 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan PT Papua Lestari Abadi seluas 15.631 hektar pada tanggal 27 April 2021. Selain itu, surat Keputusan No. 525/KEP.64/IV/TAHUN 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan PT Sorong Agro​​​​​​​ Sawitindo seluas kurang lebih 40.000 hektar pada tanggal 27 April 2021.

Baca Juga: BRI Berikan Bantuan Kebutuhan kepada Korban Erupsi Gunung Semeru

Pencabutan izin ini merupakan rangkaian pelaksanaan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit di Papua Barat yang dilakukan bersama dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan didukung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dimulai sejak bulan Juli 2018.

Kedua perusahaan, PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo telah memperoleh Izin Usaha Perkebunannya sejak tahun 2013 yang lampau.

Sejak tahun 2013 itu, kedua perusahaan belum melakukan penanaman kelapa sawit sama sekali dan bahkan belum memperoleh hak atas tanah di wilayah mereka masing - masing.

Baca Juga: Kenalilah 7 Faktor Penyebab Hipertensi, Salah Satunya Kebiasaan Merokok

Apabila ditelusuri lebih jauh, kedua perusahaan bahkan telah memperoleh Izin Lingkungan sejak 2009. Lebih dari satu dekade berlalu dan tidak ada aktivitas sama sekali dari kedua perusahaan tersebut.

Evaluasi perizinan ini tidak hanya dilakukan di Kabupaten Sorong, tetapi di seluruh wilayah Provinsi Papua Barat.

Halaman:

Editor: Elvis Romario

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah