PORTAL PAPUA BARAT - Guna menghindari salah prosedur yang menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam melaksanakan tugas operasi militer di Provinsi Papua Barat, Perwira Kodam XVIII/Kasuari diberi pembekalan oleh International Comittee of the Red Cross (ICRC).
Kegiatan pembekalan tersebut merupakan kerja sama Direktorat Hukum Angkatan Darat (Ditkumad) dengan ICRC.
Melansir Antara, kegiatan pembekalan tersebut dibuka langsung Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI Gabriel Lema di Manokwari, Senin, 14 Maret 2022 kemarin.
Baca Juga: Ricuh dan Anarkis, Pengunjuk Rasa di Yahukimo Papua Ditindak Tegas Aparat Keamanan
Melalui kegiatan tersebut, Pangdam Gabriel Lema mengharapkan prajurit yang mengikuti akan memperoleh suatu pendalaman, pemahaman, dan pandangan tentang pelibatan militer dalam operasi keamanan dalam negeri (Ospkamdagri).
Dengan begitu, jelas Gabriel, setidaknya dapat mengeliminir kesalahan prajurit dalam pelaksanaan setiap tugas di lapangan.
Di samping itu, Gabriel menerangkan bahwa kegiatan tersebut juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para peserta tentang hukum humaniter internasional dan HAM agar nantinya saat penerapan hukum humaniter internasional dan HAM dalam perlindungan penduduk sipil, personel Palang Merah Indonesia, dan tawanan perang dapat terlaksana sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Demo Tolak Pemekaran di Yahukimo Papua Berakhir Ricuh, 2 Meninggal Dunia
Sebagai pertahanan matra darat, ujar Ganriel, berkewajiban melaksanakan diseminasi hukum humaniter dalam waktu damai maupun perang yang diamanatkan dalam Konvensi Jenewa 1949 agar mendorong prajurit TNI AD semakin profesional.