Tindak Pidana Makar, Malvin Yobe bersama 7 Tersangka Lainnya Diserahkan ke Kejati Papua

- 7 April 2022, 20:02 WIB
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustafa Kamal.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustafa Kamal. /Foto: Dok PMJ/ Istimewa

PORTAL PAPUA BARAT – Malvin Yobe bersama dengan ketujuh rekannya diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua pada Kamis, 30 Maret 2022 lalu atas tindak pidana makar.

Sebagaimana dilansir Portal Papua Barat dari Tribata News Papua, Kamis, Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal membenarkan hal tersebut.

“Pada Kamis tanggal 30 Maret 2022, penyidik Ditreskrimum Polda Papua telah lakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana makar yang terjadi pada Rabu 1 Desember 2022 lalu,” ungkap Kombes Ahmad Musthofa Kamal, Kamis (7/4).

Kepolisian Daerah Papua (Polda Papua) menyerahkan para tersangka beserta dengan barang bukti (tahap II) kepada Kejati Papua.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Pembelian Konten Dea OnlyFans, Marshel: Saya Minta Maaf

Penyerahan ini dilakukan, lanjut Ahmad, setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka telah lengkap (P-21) sesuai dengan Surat Nomor B-24/R.1.4/Eku 1/03/2022 tertanggal 24 Maret 2022.

Sebelumnya, delapan tersangka ini pada 1 Desember 2021 lalu melakukan aksi pengibaran Bendera Bintang Kejora di depan Gedung Olahraga (GOR) Cendrawasih.

Setelah melakukan aksi tersebut, mereka melanjutkan longmars ke kantor DPRP.

Baca Juga: Shesar Hiren Menangkan 16 pertandingan atas Lakshya Sen di Korea Open 2022

Halaman:

Editor: Bee Benn


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x