Coret Seragam Bercorak Bintang Kejora, Puluhan Siswa SMK N 1 Sentani Ditangkap Polisi

- 10 Juni 2022, 14:14 WIB
Puluhan siswa-siswi SMK N 1 Sentani, Jayapura, Papua ditangkap secara paksa oleh aparat kepolisian Polresta Sentani, Jayapura saat merayakan kelulusan pada Kamis, 9 Juni 2022 kemarin.
Puluhan siswa-siswi SMK N 1 Sentani, Jayapura, Papua ditangkap secara paksa oleh aparat kepolisian Polresta Sentani, Jayapura saat merayakan kelulusan pada Kamis, 9 Juni 2022 kemarin. /Tangakapan layar YouTube KNPB Ndugama

PORTAL PAPUA BARAT  Puluhan siswa dan siswi SMK Negeri 1 Sentani, Jayapura, Papua ditangkap oleh pihak kepolisian setempat saat merayakan kelulusan pada Kamis, 9 Juni 2022 kemarin.

Melansir YouTube KNPB Ndugama, Jumat, 10 Juni 2022, puluhan siswa SMK N 1 Sentani tersebut ditangkap oleh aparat kepolisian Polresta Sentani, lantaran mencoret baju atau seragam bercorak bintang kejora dan melakukan pawai bersama.

Diketahui, puluhan pelajar SMK N 1 Sentani mulai melakukan pawai sekitar pukul 12.00 sampai 23.00 (waktu Papua), dari SMK N 1 Hawai sampai Doyo lalu balik lagi.

Baca Juga: Sukseskan BIAN dan Vaksinasi, Dinas Kesehatan Tambrauw Adakan Pertemuan Koordinasi di Fef

Namun, beberapa menit kemudian, mereka dihadang dan ditangkap secara paksa oleh aparat kepolisian Polresta Sentani, Jayapura.

Sebanyak 78 pelajar ditangkap, namun setelah diperiksa, 51 pelajar dibebaskan karena tidak memiliki baju yang bercoretan motif bintang kejora.

Sedangkan, 27 orang lainnya, yang terdiri dari 18 orang laki-laki, dan 9 orang perempuan, baru dibebaskan setelah diinterogasi oleh pihak kepolisian lewat penyidik Polres Jayapura, tepatnya pada pukul 23.30.

Baca Juga: Kasad Minta 948 Bintara Otsus Mengabdi demi Membangun Tanah Papua Lebih Baik Lagi

Selama ditangkap dan diinterogasi, mereka didampingi langsung oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, yakni Imanuel Gobai beserta perwakilan dari aktivis KNPB wilayah Dumbai.

Imanuel Gobai menilai penangkapan yang dilakukan oleh Polresta Sentani tersebut tidak sesuai prosedur hukum

"Dari penangkapan sepihak ini, polisi menilai ada coretan bercorak bintang kejora di baju para siswa. Tetapi menurut kami, penangkapan tersebut tidak sesuai prosedur hukum," tegas Imanuel.

Baca Juga: Terlibat Penyalahgunaan Amunisi, Praka AKG dan Prada YW Bakal Disanksi Tegas TNI AD

Ia menerangkan bahwa penangkapan yang dilakukan seharusnya disertai surat penangkapan dan surat klarifikasi dari pihak kepolisian sebelum siswa-siswi ini ditangkap.

"Harusnya tindakan polisi menangkap dan menginterogasi tersebut harus ada dasar hukumnya yaitu aturan undang-undang nomor 8 tahun 1981," ujarnya.

"Dalam peraturan pemerintah nomor 77 tahun 2007 tentang lambang negara, tidak pernah menyebutkan benda-benda bermotif bintang kejora kecuali bendera bintang kejora," tambahnya.

Baca Juga: Anak Kecil Korban Helikopter Jatuh di Mimika Berhasil Ditemukan dan Dievakuasi Tim SAR

Dengan bertolak dari dasar hukum tersebut, terang Imanuel, tidak ada salahnya siswa-siswa SMK N 1 Sentani mengekspresikan kelulusan mereka dengan mencoret bajunya dengan motif bintang kejora atau motif lainnya.

Berangkat dari peristiwa penangkapan tersebut, Imanuel menilai bahwa berdasarkan peraturan pemerintah nomor 77 tahun 2007, membuktikan bahwa kepolisian di Sentani telah melakukan penangkapan ilegal terhadap para siswa-siswi lulusan SMK N 1 Sentani tersebut.***

Editor: Elvis Romario

Sumber: YouTube


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah