PORTAL PAPUA BARAT - Dua oknum anggota TNI yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi, yakni Praka AKG dan Prada YW akan diberikan sanksi tegas oleh TNI Angkatan Darat (AD).
Melansir Antara, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulis Dispenad di Jakarta, Kamis, 9 Juni 2022 membenarkan perihal pemberian sanksi tegas tersebut.
Tatang mengatakan bahwa pimpinan TNI Angkatan Darat (AD) akan memberikan sanksi tegas kepada kedua oknum prajurit TNI tersebut karena terlibat dalam penyalahgunaan amunisi di daerah penugasan.
Baca Juga: Satu Oknum Anggota TNI Ditahan karena Bawa 44 Butir Amunisi di Bandara Sentani
"Pimpinan TNI AD akan memberikan sanksi tegas kepada oknum prajurit yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi," kata Tatang, dikutip dar Antara, Kamis, 9 Juni 2022 malam.
Ia mengatakan bahwa penyalahgunaan amunisi merupakan tindakan yang tidak mencerminkan nilai-nilai disiplin yang tertuang dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI.
"Hal ini tidak mencerminkan nilai-nilai disiplin yang tertuang dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI," ujar Tatang.
Baca Juga: Jual 10 Peluru Seharga Rp2 Juta ke KKB di Intan Jaya, Oknum TNI Ini Berhasil Ditangkap
Sebelumnya, pada Selasa, 7 Juni 2022, tim gabungan TNI/Polri menangkap oknum Prajurit Kepala (Praka) AKG di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua, atas dugaan terlibat dalam penyalahgunaan amunisi, yakni menjual 10 butir amunisi kepada kelompok bersenjata.