Puluhan Siswa SMK N 1 Sentani Ditangkap, LBH: Ilegal dan Tidak Sesuai Prosedur Hukum

- 10 Juni 2022, 14:48 WIB
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Imanuel Gobai bersama perwakilan dari aktivis KNPB wilayah Dumbai saat mendampingi puluhan siswa-siswi SMK Negeri 1 Sentani yang ditahan di Polresta Sentani, Jayapura.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Imanuel Gobai bersama perwakilan dari aktivis KNPB wilayah Dumbai saat mendampingi puluhan siswa-siswi SMK Negeri 1 Sentani yang ditahan di Polresta Sentani, Jayapura. /Tangkapan layar YouTube KNPB Ndugama

PORTAL PAPUA BARAT - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, menilai penangkapan terhadap puluhan siswa-siswi SMK Negeri 1 Sentani, Jayapura, Papua, oleh aparat kepolisian Polresta Sentani pada Kamis, 9 Juni 2022 kemarin adalah ilegal dan tidak sesuai prosedur hukum.

Melansir YouTube KNPB Ndugama, Jumat, 10 Juni 2022, salah satu koordinator LBH Papua, Imanuel Gobai saat mendampingi puluhan siswa tersebut bersama perwakilan dari aktivis KNPB wilayah Dumbai menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menyalahi aturan atau hukum dalam tindakan penangkapan tersebut.

"Dari penangkapan sepihak ini, polisi menilai ada coretan bercorak bintang kejora di baju para siswa. Tetapi, menurut kami, penangkapan tersebut tidak sesuai prosedur hukum," tegas Imanuel.

Baca Juga: Coret Seragam Bercorak Bintang Kejora, Puluhan Siswa SMK N 1 Sentani Ditangkap Polisi

Ia menerangkan bahwa penangkapan yang dilakukan seharusnya disertai surat penangkapan dan surat klarifikasi dari pihak kepolisian sebelum siswa-siswa ini ditangkap.

"Harusnya tindakan polisi menangkap dan menginterogasi tersebut harus ada dasar hukumnya yaitu aturan undang-undang nomor 8 tahun 1981," ujarnya.

"Dalam peraturan pemerintah nomor 77 tahun 2007 tentang lambang negara, tidak pernah menyebutkan benda-benda bermotif bintang kejora kecuali bendera bintang kejora," tambahnya.

Baca Juga: Sukseskan BIAN dan Vaksinasi, Dinas Kesehatan Tambrauw Adakan Pertemuan Koordinasi di Fef

Dengan bertolak dari dasar hukum tersebut, terang Imanuel, tidak ada salahnya siswa-siswa SMK N 1 Sentani mengekspresikan kelulusan mereka dengan mencoret bajunya dengan motif bintang kejora atau motif lainnya.

Berangkat dari peristiwa penangkapan tersebut, Imanuel menilai bahwa berdasarkan peraturan pemerintah nomor 77 tahun 2007, membuktikan bahwa kepolisian di Sentani telah melakukan penangkapan ilegal terhadap para siswa-siswi lulusan SMK N 1 Sentani tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan siswa-siswi SMK N 1 Sentani ditangkap oleh aparat kepolisian Polresta Sentani,
lantaran mencoret baju atau seragam bercorak bintang kejora dan melakukan pawai bersama.

Baca Juga: Jasad Emmeril Kahn Berhasil Ditemukan, Begini Tanggapan Sang Ayah Ridwan Kamil

Diketahui, puluhan pelajar SMK N 1 Sentani mulai melakukan pawai sekitar pukul 12.00 sampai 23.00 (waktu Papua), dari SMK N 1 Hawai sampai Doyo lalu balik lagi.

Namun, beberapa menit kemudian, mereka dihadang dan ditangkap secara paksa oleh aparat kepolisian Polresta Sentani, Jayapura.

Sebanyak 78 pelajar ditangkap, namun setelah diperiksa, 51 pelajar dibebaskan karena tidak memiliki baju yang bercoretan motif bintang kejora.

Baca Juga: Kasad Minta 948 Bintara Otsus Mengabdi demi Membangun Tanah Papua Lebih Baik Lagi

Sedangkan 27 orang lainnya, yang terdiri dari 18 orang laki-laki, dan 9 orang perempuan, dibebaskan setelah diinterogasi oleh pihak kepolisian lewat penyidik Polres Jayapura, Sentani tepatnya pada pukul 23.30.

Selama ditangkap dan diinterogasi, mereka didampingi langsung oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua beserta perwakilan dari aktivis KNPB wilayah Dumbai.***

Editor: Elvis Romario

Sumber: YouTube


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah