PORTAL PAPUA BARAT - Sebagai upaya meningkatkan kemampuan dan aktivitas peserta marga (Rae) dari sejumlah daerah di Provinsi Papua Barat, lembaga lokal Aka Wuon mengadakan pelatihan pemetaan partisipatif wilayah hukum adat.
Pelatihan tersebut dilaksanakan di aula Kantor Bapeda, Kampung Fef, Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw mulai dari Rabu, 18 Mei 2022 hingga Sabtu, 21 Mei 2022.
Salah satu koordinator Aka Wuon, Soter Hae, dalam keterangannya yang diterima media Portal Papua Barat, Sabtu, 21 Mei 2022 menjelaskan alasan atau tujuan dari kegiatan pelatihan tersebut.
Baca Juga: RS Umum Pratama Kabupaten Tambrauw Adakan Pengobatan Massal Gratis
Soter mengungkapkan bahwa tujuan dari pelatihan tersebut ialah melatih para peserta marga (Rae) untuk dapat mendampingi proses penataan wilayah atau tanah hukum adat di daerahnya.
"Melalui pelatihan tersebut, lanjut Soter, para peserta marga nantinya dapat mengambil data sosial mengenai nama batas tempat hak pemilikan wilayah tanah adat dan juga nama-nama tempat penting seperti Totor, Ara bouw (tempat keramat), Serwuon (tempat tinggal arwah orangtua/surga)," kata Soter.
"Dan juga dapat menggali sejarah singkat hak pemilikan atau orang pertama yang mendiami wilayah atau tanah adat marga tersebut," lanjutnya.
Baca Juga: Mahasiswa Pelajar Jayapura Menolak Pembangunan Perusahan Peternak Sapi di Lembah Kebar
Di samping itu, Arnold Bame, yang juga merupakan salah satu koordinator Aka Wuon juga menjelaskan sejumlah hal menyangkut harapan dan dasar hukum dari kegiatan pelatihan tersebut.