PORTAL PAPUA BARAT - Pengecer minyak tanah di Kabupaten Kaimana menaikan harga minyak tanah dengan harga fantastis.
Kasus ini harus ditindak-tegas oleh Pemerintah Daerah khususnya Dinas Perindagkop UMKM.
Hal tersebut katakan langsung oleh anggota DPRD Kaimana, Arsad Laway Portal Papua Barat, Selasa 28 Februari 2023.
Baca Juga: Awali Kinerja Sema STPK Sorong Perode Baru, 26 Orang Dikukuhkan dalam Misa Kudus
Arsad meminta Pemda khususnya Dinas Perindagkop UMKM, untuk mengambil langkah tegas dengan pada pengencer minyak tanah yang menaikan harga yang sangat fantastis ini.
" Untuk dinas terkait harusnya melihat dan bertidak tegas terhadap pangkalan minyak tanah yang masih saja memberikan atau menjual kepada pengecer dibandingkan dengan warga masyarakat di RT tersebut," jelas Arsad.
Baca Juga: Informasi Lebih Terbuka, Kejari Kaimana sosialisasi E-Magazine Kejaksaan RI
Lanjut Arsad bahwa perlu adanya penertiban terhadap pengecer yang menjual minyak tanah, dan juga pengawasan pada pangkalan yang menjual minyak tanah dengan harga yang tidak sesuai dengan harga yang di tetapkan sebagai harga BBM subsidi.
Arsad berharap dinas terkait dapat mengambil peran aktif dalam melihat kekurangan BBM yang saat ini menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat Kaimana.
Baca Juga: Golkar Siapkan Frans Amerbay Menuju Pilkada Tahun 2024
"Dinas terkait harus kekurangan BBM minyak tanah saat ini untuk melakukan pengusulan kuota sesuai jumlah kebutuhan masyarakat," tegas.
Diketahui, permainan harga BBM minyak tanah yang terjadi di kabupaten Kaimana sangat fantastis. Menurut dia, harga yang ada pada para pengencer terbilang sangat tidak masuk akal padahal sejumlah warga mengeluh soal kesulitan memperoleh minyak tanah.
Baca Juga: DPRD Menemukan Masih Banyak Warga Kaimana Belum Terekam E-KTP
" Katanya BBM minyak tanah langkah, tapi kenapa ada pengencer yang jual bahkan Sampai 5 liter seharga 75.000. Ada juga 1 pangkalan layani dua RT sekaligus. Inilah yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah khususnya dinas terkait.
Arsad menjelaskan stok minyak tanah di kabupaten Kaimana sementara ini belum mencukupi kebutuhan masyakarat Kaimana. Hal ini dikarenakan kuota minyak tanah masih menggunakan data kecamatan sampai saat ini sehingga belum ada pendataan ulang oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Polres Kaimana Musnahkan 38,4 Gram Narkoba Jenis Ganja
" Saya berharap ada langkah tegas dari Pemda Kaimana untuk mengatasi kelangkaan serta melakukan penertiban bagi para pengencer yang bermain harga dengan menaikan harga minyak tanah sementara masyarakat lain mengeluh kekurangan," pungkasnya.***