Menurutnya, hal ini dirasa sangat mencederai rasa keadilan masyarakat kota Sorong, karena bagaimana bisa seorang penjabat Walikota memiliki kemampuan lebih dalam membangun rumah pribadinya.
Terlihat dari konstruksi bangunannya saat ini, akan menjadi sebuah rumah yang mewah dan megah, sementara disaat ini, pasca pandemic Covid-19, tingkat index kemiskinan di Kota Sorong mencapai 17.390 orang dan presentase penduduk miskin ekstrim (PO) mencapai 39%, sedangkan jumlah penduduk miskin extrim pada 2022 akhir hanya sebesar 11.950 orang dan presentase penduduk miskin ekstrim (PO) mencapai 46%.
Baca Juga: Hari Ini, Ditlantas Polda Metro Jaya Buka 5 Gerai SIM Keliling di Jakarta
"Oleh sebab itu, kami meminta dengan tegas kepada KPK RI, Mendagri, Kejati Papua Barat dan Kapolda Papua Barat agar segera mengusut hal ini yang sangat menciderai rasa keadilan masyarakat," pungkasnya.***