DPRD Semarang Desak Pemkot Bongkar Jembatan di Banjir Kanal Barat

6 September 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi jembatan. /Pixabay/esudroff

PORTAL PAPUA BARAT — DPRD Kota Semarang mendesak Pemkot untuk bongkar jembatan yang berada di Jalan Banjir Kanal Barat, Pusponjolo Semarang Barat.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Semarang Kadarlusman, karena menurut dia panjang 10 meter lebih itu dibangun tidak untuk kepentingan masyarakat alias pribadi.

Bahkan jembatan ini melanggar peraturan daerah lantaran menutup saluran air, merusak tanggul, dan menebang pohon peneduh tanpa izin.

Baca Juga: Kemendagri Sebut Semua Daerah di Indonesia Berstatus PPKM Level 1

“Ini termasuk pelanggaran berat. Kami minta Pemkot Semarang bertindak tegas,” tegas Kadarlusman, Senin 5 September 2022.

Jika tidak bertindak cepat, dikhawatirkan menjadi contoh yang salah. Masyarakat akan membangun jembatan di depan rumah masing-masing dengan menutup aliran sungai. Sehingga fungsinya pun berubah.

“Misalnya orang ini akan membuat tempat tinggal atau usaha. Intinya membangun jembatan pribadi di atas sungai nggak boleh. Nanti warga yang lain pasti ikut-ikutan,” katanya.

Baca Juga: BMKG Perkirakan Cuaca Hari ini Selasa 6 September di Jabodetabek

Sementara itu, sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Dacosta mengatakan, pembangunan jembatan pribadi itu melanggar Perda nomor 22 tahun 2011 tentang penyambungan jalan masuk. Menurut dia, warga yang membangun jalan ini awalnya mengajukan penyambungan jalan masuk. Aturan penyambungan jalan masuk hanya boleh dari lahan perseorangan ke jalan.

“Tapi ini warga membangun penyambungan jalan dari jalan ke jalan melewati sungai yang menjadi kewenangan pemerintah. Maka, ini dinilai melanggar aturan. Intinya kami akan melakukan tindakan, kalau tidak semua sungai ini bisa ditutup semua,” ucap Marthen Stevanus.

Karena masih ngeyel dan membangun, akhirnya Satpol PP Kota Semarang melakukan penyegelan jembatan tersebut. Sebelumnya sudah dilayangkan surat peringatan dari DPU kepada warga bersangkutan termasuk somasi dari Satpol PP.

Baca Juga: Simak Jadwal Program TRANS 7  Hari ini, Senin 5 September 2022: Ada ‘Bocah Petualang dan Jejak Si Gundul'

“Kami akan bongkar, DPU akan bersurat ke kami. Kami akan proses tiga hingga empat hari ke depan untuk dibongkar,” ungkapnya.

Sedangkan dari Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang Suriyaty mengatakan, jembatan pribadi tersebut akan segera dibongkar karena melanggar perda. Selain itu, pemilik lahan dituntut bertanggung jawab mengembalikan atau memperbaiki talud yang dirusak.

“Setiap gang di Jalan Pusponjolo Timur sudah ada jembatan penghubung menuju Jalan Bojongsalaman atau Banjir Kanal Barat. Tidak perlu membangun jembatan pribadi di depan lahan. Jembatan ini akan dibongkar dan taludnya kami minta diperbaiki,” beber Suriyaty.***

Editor: Tito Suroso

Tags

Terkini

Terpopuler