PORTAL PAPUA BARAT - Dengan adanya perkembangan teknologi, memudahkan setiap orang dalam melakukan berbagai kegiatan. Begitu pula yang dilakukan oleh Korlantas Polri kepada masyarakat Indonesia.
Masyarakat tidak harus disibukkan dengan mendatangi SATPAS untuk memperpanjang surat izin mengemudi (SIM). Cukup dengan mendownload aplikasi Digital Korlantas POLRI dengan menggunakan handphone dan kemudian, dapat memperpanjang SIM dengan mudah.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono bahwa kehadiran aplikasi tersebut untuk memudahkan masyarakat Indonesia dalam urusan memperpanjang SIM.
Baca Juga: Terkena Tembakan di Ketiak Kanan, Bharada Muhammad Kurniadi Gugur Saat Kontak Tembak dengan KKB
“Pembuatan SIM bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja melalui aplikasi ini,” ungkap Irjen Pol Istiono.
Sementara itu, ada beberapa syarat yang mewajibkan masyarakat agar bisa memperpanjang SIM. Melansir Bogorraya.com, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, yaitu:
- Menyiapkan E-KTP
- SIM lama Anda
- Pas foto berlatar warna biru
- Tanda tangan di atas kertas putih dengan tinta yang tebal
Baca Juga: Amankan Lapangan Terbang di Kiwirok, Anggota Brimob Ini Gugur Tertembak TPNPB
Setelah syarat-syarat tersebut sudah disiapkan, maka bisa langsung mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI dari Playstore lalu melakukan registrasi. Proses registrasi dilakukan dengan memasukkan nomor telepon yang aktif karena kode OTP akan dikirimkan ke nomor tersebut.
Adapun, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut: