PORTAL PAPUA BARAT - Dengan adanya perkembangan teknologi, memudahkan setiap orang dalam melakukan berbagai kegiatan. Begitu pula yang dilakukan oleh Korlantas Polri kepada masyarakat Indonesia.
Masyarakat tidak harus disibukkan dengan mendatangi SATPAS untuk memperpanjang surat izin mengemudi (SIM). Cukup dengan mendownload aplikasi Digital Korlantas POLRI dengan menggunakan handphone dan kemudian, dapat memperpanjang SIM dengan mudah.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono bahwa kehadiran aplikasi tersebut untuk memudahkan masyarakat Indonesia dalam urusan memperpanjang SIM.
Baca Juga: Terkena Tembakan di Ketiak Kanan, Bharada Muhammad Kurniadi Gugur Saat Kontak Tembak dengan KKB
“Pembuatan SIM bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja melalui aplikasi ini,” ungkap Irjen Pol Istiono.
Sementara itu, ada beberapa syarat yang mewajibkan masyarakat agar bisa memperpanjang SIM. Melansir Bogorraya.com, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, yaitu:
- Menyiapkan E-KTP
- SIM lama Anda
- Pas foto berlatar warna biru
- Tanda tangan di atas kertas putih dengan tinta yang tebal
Baca Juga: Amankan Lapangan Terbang di Kiwirok, Anggota Brimob Ini Gugur Tertembak TPNPB
Setelah syarat-syarat tersebut sudah disiapkan, maka bisa langsung mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI dari Playstore lalu melakukan registrasi. Proses registrasi dilakukan dengan memasukkan nomor telepon yang aktif karena kode OTP akan dikirimkan ke nomor tersebut.
Adapun, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor telepon Anda
- Buat PIN dan konfirmasi PIN
- Lengkapi profil Anda di menu dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu, Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
- Melakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
- Melakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda
- Melakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
- Lalu, mengunggah dokumen yang tadi telah disediakan untuk melakukan perpanjangan SIM
- Pilih SATPAS penerbit
- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan
- Pilih metode pengiriman/metode pengembalian. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
- Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik – Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI
- Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
- Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
- Transaski perpanjang SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui
Baca Juga: Terjadi Lagi Kontak Senjata dengan KKB di Kiwirok Papua, Satu Anggota Brimod Tewas
Perlu diketahui, proses perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI akan bekerja jika masa berlaku SIM yang bersangkutan telah berakhir; dan harus diperpanjang.
Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiranrakyat-Bogorraya.com dengan judul “Cara dan Syarat Melakukan Perpanjangan SIM secara Online, Bisa Pakai Handphone Loh!”***