Polisi Mengamankan 2 Pabrik Psikotropika yang Berproduksi di Yogyakarta

- 27 September 2021, 18:12 WIB
Barang Bukti yang Berhasil Disita oleh Pihak Kepolisian berupa Bahan Psikotropika meliputi pil Hexymer, LL atau double L dan Dextro Methorphan
Barang Bukti yang Berhasil Disita oleh Pihak Kepolisian berupa Bahan Psikotropika meliputi pil Hexymer, LL atau double L dan Dextro Methorphan /Polda DIY

Dari pemeriksaan sementara, barang bukti yang disita lebih dari 5 juta butir pil golongan obat keras jenis Trihex, DMP, Tramadol, double L, Aprazolam, Hexymer dari berbagai TKP di Cirebon, Majalengka, Jakarta Timur, Bekasi dan Indramayu.

Barang bukti lain berupa 5 buah mesin oven obat, 2 buah mesin pewarna obat, 1 buah mesin cording/printing untuk pencetak, 7 buah mesin cetak pil Hexymer, DMP dan double, kardus pengepakan produk (obat-obat) yang hendak dikirimkan.

Baca Juga: Amankan Lapangan Terbang di Kiwirok, Anggota Brimob Ini Gugur Tertembak TPNPB

Komjen Agus juga mengatakan mengenai modus dari para pelaku ini.

“Modusnya memproduksi obat-obat keras yang sudah dicabut izin edarnya oleh BPOM RI kemudian mengedarkan ke berbagai daerah di Indonesia menggunakan jasa pengiriman barang,” tutupnya.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang pada Portaljogja.com yang berjudul “Kronologi Terbongkarnya 2 Pabrik Psikotropika di Seluruh Indonesia, Jutaan Pil Beredar Seluruh Indonesia”.***

Halaman:

Editor: Bee Benn

Sumber: Portal Jogja


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah