Dari pemeriksaan sementara, barang bukti yang disita lebih dari 5 juta butir pil golongan obat keras jenis Trihex, DMP, Tramadol, double L, Aprazolam, Hexymer dari berbagai TKP di Cirebon, Majalengka, Jakarta Timur, Bekasi dan Indramayu.
Barang bukti lain berupa 5 buah mesin oven obat, 2 buah mesin pewarna obat, 1 buah mesin cording/printing untuk pencetak, 7 buah mesin cetak pil Hexymer, DMP dan double, kardus pengepakan produk (obat-obat) yang hendak dikirimkan.
Baca Juga: Amankan Lapangan Terbang di Kiwirok, Anggota Brimob Ini Gugur Tertembak TPNPB
Komjen Agus juga mengatakan mengenai modus dari para pelaku ini.
“Modusnya memproduksi obat-obat keras yang sudah dicabut izin edarnya oleh BPOM RI kemudian mengedarkan ke berbagai daerah di Indonesia menggunakan jasa pengiriman barang,” tutupnya.
Disclaimer: Artikel ini telah tayang pada Portaljogja.com yang berjudul “Kronologi Terbongkarnya 2 Pabrik Psikotropika di Seluruh Indonesia, Jutaan Pil Beredar Seluruh Indonesia”.***