Demi Pertahanan dan Kedaulatan NKRI, Presiden Jokowi Mengukuhkan Komcad TNI TA 2021

- 8 Oktober 2021, 10:03 WIB
Tampak Presiden Jokowi sedang mengukuhkan Komcad, Kamis, 7 Oktober 2021 kemarin.
Tampak Presiden Jokowi sedang mengukuhkan Komcad, Kamis, 7 Oktober 2021 kemarin. /Tangkapan layar YouTube Kementerian Pertahanan

PORTAL PAPUA BARAT - Demi pertahanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengukuhkan Komponen Cadangan (Komcad) TNI Tahun 2021 pada Kamis, 7 Oktober 2021 kemarin.

Upacara pengukuhan Komcad tersebut dilakukan di Lapangan Terbang Suparlan, Pusat Pendidikan dan Latihan Pasuskan Khusus (Pusdiklatpassus) Kopassus, Batujajar, Bandung Barat.

Mengutip laman Kementerian Pertahanan (Kemhan), pembentukan atau pengukuhan Komcad ini merupakan implementasi dari doktrin pertahanan Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).

Baca Juga: Sebanyak 20 ribu Kapsul Covid-19 ‘Molnupiravir’ Dibeli oleh Pemerintah Korea Selatan

Diketahui, ada sebanyak 3.103 orang yang dikukuhkan dalam Komcad TA 2021 tersebut.

Adapun anggota Komcad yang dikukuhkan tersebut merupakan siswa yang dididik di sejumlah tempat, di antaranya di Rindam Jaya sebanyak 500 orang, Rindam III/Siliwangi sebanyak 500 orang.

Selain itu, ada pula dari Rindam IV / Diponegoro sebanyak 500 orang, Rindam V /Brawijaya 500 orang, Rindam XII /Tanjungpura sebanyak 499 orang dan Universitas Pertahanan sebanyak 604 orang.

Baca Juga: DAP Apresiasi Pemprov PB dan Pemkab Atas Kepanitiaan KBMAP ke IV di Kaimana

Untuk diketahui, Komcad merupakan sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama (TNI).

Komcad terbagi dalam 4 komponen, yaitu:
Komcad sumber daya manusia (SDM), Komcad sumber daya alam (SDA), Komcad sumber daya buatan dan Komcad sarana dan prasarana.

Keempat komponen Komcad tersebut tentunya dipersiapkan agar bisa dimanfaatkan saat negara dalam kondisi darurat di bawah ancaman perang, atau bencana alam.

Baca Juga: Pemprov PB Diminta Turun Tangan Lihat Pengungsi yang Menderita Sakit di Pengungsian

Hal tersebut seperti dijelaskan dalam UU NO 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara.

Meskipun berlindung dalam wadah TNI,  Komcad bukanlah suatu bentuk wajib militer.

Komcad pada aspek SDM adalah warga negara sipil yang memenuhi syarat dilatih dasar kemiliteran dan diorganisir dengan status tetap sipil.

Status baru akan berubah menjadi militer apabila ada mobilisasi dari Presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Baca Juga: Beredar Viral Video Paspampres Lumpuhkan Drone Ilegal saat Pembukaan PON XX Papua

Dengan kata lain, anggota Komcad ketika tidak dimobilisasi atau tidak bertugas terikat dengan aturan hukum positif yang berlaku, maka mereka akan menjadi seperti layaknya masyarakat sipil lainnya.

Mereka baru akan menjadi militer begitu ada mobilisasi yang hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR RI.

Adapun syarat atau kriteria untuk menjadi anggota Komcad, di antaranya ialah setiap warga negara yang berusia 18-35 tahun, dengan latarbelakang apa saja yang memenuhi persyaratan bisa secara sukarela mendaftar menjadi anggota Komcad.

Baca Juga: ‘Molnupiravir’ Obat Kapsul Pertama untuk Covid-19, Simak Penjelasannya

Namun, setelah mendaftar masuk harus mengikuti seleksi yang ketat dari TNI untuk selanjutnya bisa dinyatakan lulus.

Tidak hanya Indonesia, negara lain seperti Amerika Serikat dan Singapura juga mempunyai Komcad. Misalnya, Amerika Serikat dengan Garda Nasionalnya.

Pembentukan Komcad ini juga sebagai upaya untuk mengantisipasi ancaman terhadap kedaulatan NKRI maupun ancaman nirmiliter lainnya, termasuk bencana alam.

Negara dalam hal ini komponen utama (TNI) harus selalu siap sedia, dan agar kesiapsediaan komponen utama semakin kuat maka disokong oleh Komcad.***

Editor: Elvis Romario

Sumber: Kemhan RI


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah