PORTAL PAPUA BARAT - Bantuan subsidi upah (BSU) Rp1 juta akan diperluas jangkauan penerimanya oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Perluasan jangkauan penerima ini dilakukan Kemenaker lantaran adanya sisa anggaran BSU.
Adapun sisa Anggaran BSU tersebut yakni sebesar Rp 1.791.477.000.000,00 (Rp 1,7 triliun) dan akan menyasar 1.791.477 pekerja.
Baca Juga: Merck Desak FDA untuk Segera Setujui Penggunaan Pil Covid-19 Molnupiravir
Mengutip laman resmi Kemenaker, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri membenarkan adanya kebijakan perluasan penerima BSU yang diputuskan lantaran adanya sisa anggaran.
Indah pun menuturkan bahwa perluasan cakupan penerima BSU ini dilakukan setelah brkoordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan.
"Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp 8,7 triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak pandemi Covid-19," tutur Indah lewat keterangan tertulisnya, dikutip dari laman resmi Kemenaker.
Baca Juga: Libur Maulid Nabi 2021 Digeser, Ini Penjelasannya Berdasarkan SKB 3 Menteri
Nah, supaya lebih jelas lagi, berikut ini tersaji lengkap cara, tahapan dan syarat yang perlu dilalui oleh peserta penerima BSU.