PORTAL PAPUA BARAT - Sudah banyak masyarakat dibuat resah dan frustasi gara-gara terpincut hingga kena tipu dari pinjaman online (pinjol) yang menjanjikan bunga rendah.
Memang, beberapa waktu belakangan ini aktivitas pinjol ilegal marak beredar di sejumlah media sosial (medsos).
Aktivitas pinjol ilegal tersebut sudah meresahkan hingga jajaran kepolisian menggerebek kantornya di beberapa wilayah di Indonesia.
Baca Juga: Pengguna HP Android Wajib Tahu, Inilah Syarat Agar Aplikasi WA Tetap Bisa Diakses
Melansir Antara, masyarakat yang butuh uang diimbau untuk jangan sembarangan memilih penyedia pinjaman yang tidak memiliki ijin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara pinjol yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," tulis OJK dalam keterangan resminya, dikutip Senin, 18 Oktober 2021
"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," lanjut OJK.
Baca Juga: Ganti Ban Motor dengan Ukuran Lebih Besar Mempengaruhi Tarikan Mesin? Simak Penjelasan Berikut
Saat ini, OJK telah merilis pinjol yang terdaftar dan berizin. Per 6 Oktober 2021, ada 106 penyelenggara pinjol resmi di Indonesia.