Dana Desa Boleh Dipergunakan untuk Pendidikan? Begini Penjelasan Mendes PDTT

- 6 November 2021, 04:20 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar saat bersama anak-anak di PAUD Anak Ceria di Desa Banaran, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar saat bersama anak-anak di PAUD Anak Ceria di Desa Banaran, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten /ANTARA FOTO

 

PORTAL PAPUA BARAT - Timbulnya pertanyaan di kalangan masyarakat terkait apakah dana desa boleh dipergunakan untuk pendidikan, mendorong Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar pun angkat bicara.

Dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 5 Oktober 2021, sebagaimana dikutip dari Antara, Abdul menyampaikan bahwa Dana Desa boleh dipergunakan untuk membiayai pendidikan.

Baca Juga: Inilah 8 Kabupaten di Provinsi Papua Barat yang Dilaporkan Nol Kasus Covid-19, Tambrauw Salah Satunya

"Dana desa boleh dipergunakan untuk pendidikan," kata Abdul.

Hal itu disampaikan oleh Abdul dalam kunjungan kerjanya ke Desa Banaran, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten.

Sebagai contoh, Abdul mengatakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Anak Ceria dan Taman Kanak-Kanak (TK) Pertiwi di Desa Banaran telah memperoleh bantuan dari Dana Desa.

Baca Juga: Resmi Buka Peparnas XVI Papua, Wapres Ma'ruf Amin Sebut Masyarakat Papua sebagai Pecinta Olahraga

"Jadi ada yang tanya, apakah Dana Desa bisa buat pendidikan? Ini terbukti di PAUD Anak Ceria di Desa Banaran yang memperoleh bantuan dari Dana Desa," kata Gus Halim, demikian ia biasa disapa.

Halaman:

Editor: Elvis Romario

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x