PORTAL PAPUA BARAT - Sebanyak 10.505 botol minuman keras (miras) ilegal asal Singapura tujuan Jakarta berhasil disita oleh tim Bea Cukai Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Jumat, 12 November 2021.
Berdasarkan kerja sama dengan tim Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur, akhirnya miras yang mengandung etil alkohol berhasil diamakan sebelum sempat dilanjutkan ke tempat tujuan.
“Kami berhasil mengamankan 10.515 botol MMEA (mengandung etil alkohol) tanpa dilekati pita cukai di Perairan Pulau Belitung,” tutur Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Tanjung Pandan, Jerry Kurniawan yang dikutip Portal Papua Barat dari Antara, Sabtu.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat, 12 November 2021 Sagitarius: Harus Sabar, Capricorn: Yuk, Keluar Zona Nyaman
Awalnya, pihaknya mendapatkan informasi mengenai pengiriman MMEA ilegal dari luar negeri. Pengiriman tersebut dimuat oleh sebuah kapal kayu tujuan Jakarta dan Pulau Belitung hanya tempat singgah sementara.
“Barang ini memang bukan ditujukan untuk konsumsi Pulau Belitung namun tujuan akhir barang ini adalah Jakarta. Pulau Belitung hanya dijadikan tempat transitnya saja,” bebernya.
Atas tindakan ilegal ini maka pihak yang berkepentingan di dalamnya telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Total potensi kerugian negara dari tindakan ini mencapai Rp16,8 miliar meliputi bea masuk, PPN impor, PPH impor dan cukai yang seharusnya dibayarkan ke negara,” jelas Jerry.***