PORTAL PAPUA BARAT - Pasti masih hangat di benak kita mengenai kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Satpol PP kepada pasangan suami istri (pasutri) di Gowa pada Rabu, 14 Juli 2021.
Kala itu, Satpol PP hanya menjalankan tugas untuk melaksanakan PPKM skala mikro. Namun, sempat bersitegang dengan pasutri itu karena salah satu petugas diduga sempat menganiaya Hamdan Mardani (57) yang sedang hamil.
Akibatnya, video yang sempat direkam tersebut menyedot perhatian publik dan mengundang reaksi warganet. Para warganet mengecam dengan keras tindakan petugas tersebut sembari menaruh simpati pada wanita hamil itu.
Baca Juga: Putus Kontrak Pelatih Jackson Tiago, Persipura Tunjuk Ridwan Bauw sebagai Pelatih Sementara
Setelah melalui penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Polres Gowa, kasus ini menguak fakta baru.
Pasutri pemilik warkop di Panciro itu dinyatakan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Gowa. Sang suami NH alias Ivan (26) dan istrinya HM alias Amriana (33) terbukti bersalah karena menyebarkan berita bohong terkait kehamilannya saat itu.
Hal ini juga dibukti berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik pada Kamis, 18 November 2021.
Baca Juga: Amankan Posisi ke Semifinal Indonesia Masters, The Minions Berhasil Taklukan Pramudya/Yeremia
Ternyata sebelum terbukti bersalah karena menyebarkan berita bohong oleh Polres Gowa, pasutri ini telah lebih dulu dipolisikan oleh Brigade Muslim Indonesia (BMI) karena terbukti apa yang diungkapkan terkait kehamilannya itu ternyata tidak benar.