Atasi Kebuntuan Kasus HAM Berat dari Komnas HAM, Kejagung akan Lakukan Penyelidikan Umum

- 26 November 2021, 11:18 WIB
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin saat memberikan keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 26 November 2021.
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin saat memberikan keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 26 November 2021. /ANTARA

PORTAL PAPUA BARAT - Sebagai upaya mengatasi kebuntuan kasus pelanggaran HAM berat hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan serangkaian penyelidikan umum.

Melansir Antara, hal tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin.

Baca Juga: Sembilan Kiai Sepuh Usul Muktamar Ke-34 NU Diundur, Ini Alasannya

"Saya yakin kebijakan ini akan memecah kebuntuan, dan menuntaskan perkara HAM yang menjadi tunggakan selama ini," tutur Burhanuddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 26 November 2021, dilansir Antara.

Dengan penyidikan umum ini, Burhanuddin optimistis penuntasan tunggakan perkara dugaan pelanggaran HAM berat.

Baca Juga: Dinilai Sabotase Muktamar Ke-34 NU, IMANU Minta Presiden Reshuffle Kemenag

Menurut Burhanuddin, penuntasan dugaan pelanggaran HAM berat yang sampai saat ini seolah berhenti, dan tidak ada kejelasan sebagai akibat adanya kebuntuan persepsi antara penyelidik Komnas HAM dengan penyidik Kejaksaan.

Ia menerangkan, hasil penyelidikan oleh Komnas HAM belum sempurna untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun petunjuk penyidik Kejaksaan agar terpenuhinya amanat undang-undang tidak pernah dipenuhi, sehingga penanganan perkara menjadi berlarut-larut.

Baca Juga: Festival Catur Pelajar 2021 Mendapat Penghargaan dari Muri Karena Banyaknya Pelajar yang Berlomba

Halaman:

Editor: Elvis Romario

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah