Terbukti Bersalah, UMY Berikan Sanksi Maksimal kepada Terduga Pelaku Kekerasan Seksual

- 9 Januari 2022, 21:15 WIB
Pihak Universitas Mahasiswa Yogyakarta (UMY) memberikan sanksi maskimal berupa DO kepada terduga pelaku mahasiswa yang diduga melakukan pemerkosaan.
Pihak Universitas Mahasiswa Yogyakarta (UMY) memberikan sanksi maskimal berupa DO kepada terduga pelaku mahasiswa yang diduga melakukan pemerkosaan. /Instagram.com/@umyogya

PORTAL PAPUA BARAT – Kasus kekerasan seksual yang berasal dari lingkungan kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ditanggapi secara tegas oleh pihak kampus.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada mahasiswa yang diduga melakukan kekerasan seksual, Rektor UMY, Prof. Dr. Ir. Gunawan Budiyanto menyatakan mahasiswa yang bersangkutan telah terbukti bersalah dan ia pun telah mengakui perbuatan bejatnya itu.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 6 Januari 2022 itu, pihak Rektorat UMY sampaikan bahwa terduga pelaku telah terbukti melakukan pelanggaran berat disiplin dan etik mahasiswa.

Baca Juga: Dihujani Hujatan oleh Netizen, Ashanty: Terima Kasih dan Semoga Diberikan Kesehatan

Atas pelanggaran ini maka pihak universitas memberikan sanksi berat Drop Out (DO) kepada terduga pelaku dengan tidak hormat.

“Berkenan dengan hal tersebut, kami Rektor UMY memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku (MKMT) yakni diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor: 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY,” tulis pihak kampus di situs resmi UMY mengutip Prfm News, Minggu.

Baca Juga: Barcelona Gagal Naik Peringkat ke-3 Usai Ditahan Imbang Granada

Mirisnya, terduga pelaku ini melakukan perbuatan bejatnya lebih dari satu korban sebagaimana fakta yang ditemukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa.

“Setelah dilakukan investigasi yang dilakukan oleh Tim Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa, ternyata ada fakta lainnya yaitu ada 2 mahasiswi lainnya yang menjadi korban yang terjadi pada tahun 2018,” jelas pihak UMY.

Halaman:

Editor: Bee Benn

Sumber: PRFM News


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah