PORTAL PAPUA BARAT – Pada Rabu, 19 Januari 2022 hari ini pemerintah secara resmi menurunkan harga minyak goreng menjadi Rp14 ribu.
Harga sebelumnya Rp20 ribu per liter masih tergolong tinggi untuk sebagian besar masyarakat. Apalagi, minyak goreng adalah kebutuhan utama yang selalu digunakan setiap saat.
Sebagaimana dikonfirmasi oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi bahwa dengan diturunkannya harga minyak goreng sekiranya dapat menjangkau segala lapisan masyarakat.
Baca Juga: BPS: Kemiskinan di Desa Lebih Cepat Turun Daripada di Kota
Tidak hanya itu, pemerintah juga akan mengganti rugi para produsen yang merasa dirugikan.
“Melalui kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain, produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah,” ungkap Muhammad Lutfi seperti dilansir dari Antara, Rabu.
Kebijakan ini untuk pertama kali akan dijalankan oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) selaku ritel modern. Selanjutnya, akan diterapkan oleh pasar tradisional mengingat akan dilakukan penyesuaian harga terlebih dahulu.
Untuk diketahui, harga Rp14 ribu berlaku untuk semua jenis minyak goreng yang beredar di pasaran.
Baca Juga: Pemain Belakang Barcelona Samuel Umtiti Resmi akan Jalani Operasi Akibat Cedera Kaki