Kemenag: Perlunya Menyadarkan Masyarakat atas Kesetaraan dan Keadilan untuk Mencegah KDRT

- 6 Februari 2022, 22:10 WIB
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Isfah Abidal Aziz
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Isfah Abidal Aziz /Kmenag

PORTAL PAPUA BARAT - Melalui Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Isfah Abidal Aziz, Kementerian Agama RI (Kemenag) menegaskan bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun termasuk dengan mengatasnamakan keluhuran seorang istri.

“Segala bentuk KDRT tidak bisa dibenarkan apalagi disembunyikan dengan dalih keluhuran istri. Sikap Kementerian Agama tegas dan tidak tawar-menawar dalam persoalan ini,” tegas Isfah Abidal Aziz seperti dikutip Portal Papua Barat dari Antara, Minggu.

Menurutnya jika terjadi KDRT, salah satu upaya untuk menanganinya menggunakan pendekatan yang komprehensif di semua pihak dengan melihat berbagai aspek dalam kehidupan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu, 6 Februari 2022: Cancer Banyak Cobaan, Leo Berhati-hatilah Selalu

“Mengatasi masalah KDRT, tidak cukup hanya upaya kuratif, tetapi juga upaya preventif,” jelasnya.

Berkaitan dengan itu, Isfah Abidal mengatakan hal tersebut berdasarkan sisi hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan perlunya undang-undang tersebut untuk disosialisasikan ke masyarakat.

Dalam sosialisasi ke masyarakat penegak negara juga harus menekankan pada penegak hukum dalam upaya menegakan undang-undang tersebut secara konsisten.

Baca Juga: Bersama Sang Istri, Presiden Turki Tayyip Erdogan Positif Covid-19: Mengharapkan Doa Anda

Selain itu, perlunya kesadaran kolektif masyarakat untuk kembali bersama-sama mencapai kesetaraan dan keadilan dalam sebuah relasi antara laki-laki dan perempuan.

Halaman:

Editor: Tito Suroso

Sumber: Antam


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah