Hari ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Hadirkan Empat Gerai Perpanjangan SIM, Berikut Lokasinya

- 23 April 2022, 08:51 WIB
Ada empat lokasi gerai perpanjangan SIM Keliling di DKI Jakarta
Ada empat lokasi gerai perpanjangan SIM Keliling di DKI Jakarta /Instagram @tmcpoldametro

PORTAL PAPUA BARAT — Guna memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memfasilitasi dengan membuka gerai SIM keliling bagi warga DKI Jakarta.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan gerai SIM Keliling sebanyak empat lokasi yang ada di DKI Jakarta. Empat lokai itu sebagai berikut :

  1. Mall Grand Cakung, Jakarta Timur;
  2. Mal Citraland, Jakarta Barat;
  3. LTC Glodok, Jakarta Barat;
  4. Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Usai datangkan David Laly, Kini Rans Kembali Borong Pemain Guna Perkuat Laskar Phoenix Musim Depan

Untuk pelayananan perpanjang SIM Keliling tersebut hanya melayani dari pukul 08.00 sampai 12.00.

Pemegang SIM yang akan melakukan perpanjangan juga perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan.

Dokumen tersebut seperti KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Baca Juga: Usai datangkan David Laly, Kini Rans Kembali Borong Pemain Guna Perkuat Laskar Phoenix Musim Depan

Kemudian untuk biaya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

SIM Keliling tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru.

Halaman:

Editor: Tito Suroso

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x