Tegas, KKP-Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 30.911 Benur ke Singapura

- 15 Mei 2022, 16:00 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan  gagalkan Penyelundupan 30.911 Benur di Bandara Internasional Juanda, Surabaya
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan gagalkan Penyelundupan 30.911 Benur di Bandara Internasional Juanda, Surabaya /KKP/

PORTAL PAPUA BARAT — Sinergitas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan semakin kuat. Hal ini terlihat keberhasilan pengungkapan penyelundupan 30.911 ekor benih bening lobster (BBL) atau benur di Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I, Suprayogi mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus yang terjadi pada Kamis, 12 Mei 2022 sekira pukul 10.00 WIB. Benur-benur tersebut akan diangkut memakai pesawat Scoot Tiger Air.

"Rencananya mau dibawa ke Singapura, tapi sinergitas kami dengan teman-teman Bea Cukai berhasil mencegah kejahatan ini," kata Suprayogi di kantornya, Jumat, 13 Mei 2022.

Baca Juga: Turun di Nomor Catur Standar SEA Games 2021, Dewi Anastasia Berhasil Sumbang Medali Emas

Suprayogi memaparkan, benur ini terdiri dari 26.895 ekor jenis pasir dan 4.016 jenis mutiara. Guna kepentingan persidangan, petugas menyisihkan sebanyak 600 benur.

 “Pelaku berinisial S sudah diamankan sama teman-teman Bea Cukai dan akan dilakukan pendalaman," ujarnya.

Usai dilakukan pencacahan, BKIPM Surabaya I berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Kantor Wilayah Kerja Jawa Timur. Koordinasi tersebut untuk pemilihan lokasi pelepasliaran benur sekaligus menjaga keberlanjutannya.

Baca Juga: Sosialisasi di Syujak, Warga Diajak Dapatkan Pelayanan Kesehatan Gratis di RS Pratama Fef

Pada kesempatan kali ini, Yogi mengingatkan ancaman pidana bagi para pelaku. Sebagaimana disebut pada Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, penyelundup sumber daya perikanan bisa dipidana 8 tahun.

Halaman:

Editor: Tito Suroso

Sumber: KKP RI


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x