PORTAL PAPUA BARAT - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SE.4/MENLHK/PSLB3/PLB.2/6/2022 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik.
Surat Edaran tersebut dimaksudkan agar dapat mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai dalam pembagian daging kurban pada Hari Raya Idul Adha.
Melansir Antara, Direktur Pengurangan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sinta Saptarina dalam keterangan resminya Rabu, 29 Juni 2022 membenarkan hal tersebut.
Baca Juga: Fakta Pesawat AMA PK-RCQ Mendarat Darurat di Keerom dan Mengalami Rusak Berat
Sinta mengingatkan bahwa penggunaan kantong plastik sekali pakai dalam pembagian daging hewan kurban akan menimbulkan banyak sampah plastik.
Ia memberikan gambaran, pembagian daging dari 1.814.403 hewan kurban yang menurut perkiraan akan disembelih pada Hari Raya Idul Adha tahun ini berpotensi menghasilkan timbulan sampah kantong plastik sebanyak 124.265.950 lembar.
"Ada lima yang kami imbau, pertama mengimbau dan mengajak panitia pembagian daging kurban tidak menggunakan kantong plastik dan mengimbau masyarakat untuk membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang," ujar Sinta.
Baca Juga: Kekurangan BBM, Pesawat AMA Mendarat Darurat di Keerom, Simak Selengkapnya
Selain itu, lanjut Sinta, KLHK juga mendorong panitia kurban menggunakan daun, anyaman bambu, atau wadah yang bisa dipakai ulang untuk membagikan daging hewan kurban.