Pemkot Yogyakarta Upayakan Hak P3K Terpenuhi

- 17 Agustus 2022, 11:48 WIB
: PT. Taspen Kantor Cabang Yogyakarta memberikan sosialisasi ketaspenan (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) bagi PPPK
: PT. Taspen Kantor Cabang Yogyakarta memberikan sosialisasi ketaspenan (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) bagi PPPK /

PORTAL PAPUA BARAT — Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Yogyakarta yang diwakili Sekretaris, Fatmah Rosyati menjelaskan, pemkot akan memenuhi hak-hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen P3K terkait jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, dan jaminan kematian yang dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.

Dari Pemkot Yogyakarta sendiri telah jaminan kesehatan, kecelakaan kerja dan kematian bagi P3K. 

Baca Juga: Anggaran Pembangunan IKN di 2023 Mencapai Rp23,6 triliun

Kemudian untuk jaminan pensiun, bisa didapatkan dengan mendaftarkan diri ke PT. Taspen yang sifatnya opsional.

“Kalau Pegawai Negeri Sipil, jaminan pensiun sudah dipotong otomatis dari gaji serta telah dipayungi oleh regulasi yang ada,” ungkap Fatimah Rosyati.

“Sementara untuk P3K bisa mendaftar program jaminan pensiun dari PT. Taspen yang akan lebih baik jika diikuti, tujuannya untuk jangka panjang,”tambah dia.

Baca Juga: HUT RI ke-77, Bendera Merah Putih DIbentangkan ke Dasar Laut Manokwari

Sementara itu, PT Taspen Cabang Yogyakarta, yang bekerja sama dengan BKPSDM menyelenggarakan sosialisasi bertujuan agar P3K memahami kewajiban dan hak yang diterima ketika menjadi peserta pada program Taspen Smart Save Plus Anuitas.

Halaman:

Editor: Tito Suroso


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x