Resmi! Pemerintah Naikkan Cukai Hasil Tembakau di 2023

- 4 November 2022, 08:20 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani umumkan kenaikan cukai rokok tembakau sebesar 10%
Menteri Keuangan Sri Mulyani umumkan kenaikan cukai rokok tembakau sebesar 10% /

PORTAL PPAUA BARAT — Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rokok pad tahun 2023 dan 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ketika memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas (ratas) mengenai kebijakan cukai hasil.

“Dalam keputusan hari ini, Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024,” ungkap Menkeu Sri Mulyani, Kamis, 3 Oktober 2022.

Baca Juga: Ingin Pensiun di Real Madrid? Begini Tanggapan Tony Kroos

Sri Mulyani melanjutkan, Sri Mulyani menambahkan kenaikan tarif CHT pada golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

“Rata-rata 10 persen nanti akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 [persen] hingga 11,75% ; SPM 1 dan SPM 2 naik di 12% hingga 11%; sedangkan SKT 1, 2, dan 3 naik 5 persen. Kenaikan ini akan berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan CHT juga berlaku untuk rokok elektronik.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini Kamis, 3 November 2022: Berkah Melimpah untuk Anda

“Selain kenaikan dari cukai rokok atau hasil tembakau, hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik, yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya) dan ini berlaku selama setiap tahun naik 15 persen selama lima tahun ke depan,” terangnya.

Halaman:

Editor: Tito Suroso


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah