Pasek menyampaikan itu didasarkan pidato SBY dari Jeddah saat menjadi presiden hingga surat perintah penyidikan (Sprindik) KPK bocor ke istana.
Terlebih, Pasek juga mengungkit penonaktifan Anas dari jabatan sebagai ketua umum.
Baca Juga: HIV AIDS Melonjak di Banda Aceh, Dinkes: Sebagian Besar Itu Bukan Warga Aceh
"Pidato Jeddah yang legendaris berlanjut Sprindik KPK bocor ke Istana lanjut nonaktifkan AU di Majelis Tinggi dan lainnya itu semua pemain utamanya ya SBY. Bukan yang lain," kata Pasek.
"Makanya minta maaf jauh lebih baik karena terlalu mahal AU membayarnya di dalam penjara sampai 9 tahun 3 bulan," lanjut Pasek.
Sekedar informasi, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani pidana penjara sejak tahun 2014.
Baca Juga: Mendekatkan Diri dengan Warga, Personil Polres Kaimana Shalat Tarawih di 20 Masjid