Begini Tanggapan PKN usai Anas Urbaningrum Bebas

- 15 April 2023, 11:04 WIB
I Gede Pasek Suardika bersama Anas Urbaningrum dalam satu kesempatan
I Gede Pasek Suardika bersama Anas Urbaningrum dalam satu kesempatan /Muhammad Rafiq/Twitter @G_paseksuardika

 

PORTAL PAPUA BARAT - Usai bebas dari tahanan, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menyatakan bahwa Anas Urbaningrum (AU) tidak ada urusan dengan Partai Demokrat.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika, yang menurut dirinya AU hanya ada urusan dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

 

"Kalau dengan SBY saya kira banyak jejaknya. Sehingga jangan sampai mau hilangkan jejak atas apa yang dilakukan sebelumnya," ungkap Pasek, Kamis, 13 April 2023.

Baca Juga: RDP terkait Penambangan Liar, DPRD Kaimana: Kami Sudah Undang Kodim Tapi Tak Datang

Pasek meminta SBY untuk minta maaf ke AU. 

 

Pasek menyampaikan itu didasarkan pidato SBY dari Jeddah saat menjadi presiden hingga surat perintah penyidikan (Sprindik) KPK bocor ke istana.

 

Terlebih, Pasek juga mengungkit penonaktifan Anas dari jabatan sebagai ketua umum.

Baca Juga: HIV AIDS Melonjak di Banda Aceh, Dinkes: Sebagian Besar Itu Bukan Warga Aceh

"Pidato Jeddah yang legendaris berlanjut Sprindik KPK bocor ke Istana lanjut nonaktifkan AU di Majelis Tinggi dan lainnya itu semua pemain utamanya ya SBY. Bukan yang lain," kata Pasek.

 

"Makanya minta maaf jauh lebih baik karena terlalu mahal AU membayarnya di dalam penjara sampai 9 tahun 3 bulan," lanjut Pasek.

 

Sekedar informasi, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani pidana penjara sejak tahun 2014.

Baca Juga: Mendekatkan Diri dengan Warga, Personil Polres Kaimana Shalat Tarawih di 20 Masjid

Anas keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, pada Selasa 11 April 2023 siang.

 

Dia telah resmi bebas seusai menjalani masa hukuman selama 9 tahun 3 bulan di Lapas Sukamiskin.

 

Kini, Anas tengah menjalani cuti menjelang bebas (CMB) selama 3 bulan ke depan.***

Editor: Tito Suroso


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x