Pemkot Semarang Rencanakan Kecamatan Tugu akan Jadikan Investasi Baru

- 26 Mei 2023, 01:00 WIB
Wakil Walikota Semarang Ir. Hj. Hevearita Gunaryanti Rahayu, M.Sos. / Prihatnomo
Wakil Walikota Semarang Ir. Hj. Hevearita Gunaryanti Rahayu, M.Sos. / Prihatnomo /

PORTAL PAPUA BARAT — Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang Jawa Tengah rencanakan wilayah di kecamatan Tugu akan dijadikan investasi baru. Investasi baru tersebut dirancang seperti pusat perdagangan dan jasa internasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengungkapkan, lokasi tersebut terbilang strategis karena berada di perbatasan dengan Kawasan industri Kendal dan Batang.

"Kawasan Tugu akan dijadikan pusat industri, pariwisata, perumahan, penunjang ketahanan pangan, ruang terbuka hijau," ungkap Hevearita atau yang disapa Mbak Ita, Kamis, 25 Mei 2023.

Baca Juga: Tim SAR Temukan Nenek Magelang ini di Sumur usai 3 Hari Menghilang

ia berharap ada kesepakatan substansi untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Detil Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Tugu.

Disampaikan Dirjen Penataan Ruang, kata Ita, pembangunan tersebut sangat strategis sehingga harus ada rencana tata ruang baru atau revisi untuk disetujui Perda RDTR di wilayah Kecamatan Tugu.

Masukan dari Ditjen Penataan Ruang, kata dia, untuk pengembangan bisnis, pariwisata, industri harus “inline” dengan One Single Submission (OSS) yang akan diberikan ketertiban, agar tidak mubazir atau hanya sebatas terhadap tata cara yang telah disetujui.

Baca Juga: Tim SAR Berhasil Evakuasi Pemuda yang Jatuh ke Jurang usai Mabuk dengan Temannya

“Investor harus bisa berintegrasi dengan OSS, sehingga bisa klik dan proses cepat,” ujarnya seraya memastikan akan berupaya mengintegrasikan regulasi dan OSS sebagai bentuk komitmen Pemkot Semarang.

Di sisi lain, dia mengatakan pengembangan kawasan investasi baru tetap akan memperhatikan keberadaan lahan pertanian yang ada sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

“Dalam pengembangannya, kami akan terus memperhatikan lahan pertanian pangan berkelanjutan serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Pengembangan kawasan Tugu juga sejalan dengan Perda 5 Tahun 2021 tentang RTRW Kota Semarang ," dia berkata.

Baca Juga: 2 Orang Tewas akibat Kecelakan di Jalan Raya Parakan Kertek Wonosobo

Lebih lanjut, Ita memastikan untuk menjaga kawasan hijau dan ruang terbuka hijau di Kecamatan Tugu. Kawasan lindung seluas 767,74 hektare atau 22,38 persen dari total wilayah Tugu masih akan dipertahankan sebagai kawasan lindung, sekaligus ruang terbuka hijau (RTH).***

 

Editor: Tito Suroso


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x