4. Kontrak dapat diperpanjang setelah mendapatkan persetujuan dari PPPK atau pejabat pembina kepegawaian yang dalam hal ini dijabat oleh bapak/ibu gubernur, bupati dan walikota.
Baca Juga: Pasca Perilisan Squid Game, Popularitas Anupam Tripathi Terus Melejit
Di samping itu, Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo mengatakan bahwa PPPK Guru tidak perlu melewati tes saat akan perpanjangan kontrak.
"Pada waktu perpanjangan di tempat dan jabatan yang sama, yang bersangkutan tidak perlu tes, cukup masing-masing instansi memperpanjang masa kontrak tersebut," kata Ari dalam siaran Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021, Senin 14 Juli 2021 lalu
Dikutip dari bkn.go.id, sebagaimana dilansir Portal Sulut, kontrak kerja PPPK diatur sebagai berikut;
1. Diberhentikan dengan hormat
Berupa jangka waktu kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, tidak menjalankan tugas dan kewajiban karena tidak cakap jasmani/rohani.
2. Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
Berupa dihukum penjara karena melakukan tindak pidana paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana, melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, dan tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati.
Baca Juga: Perwira Wanita AU Korea Selatan Alami Pelecehan Seksual Hingga Mati Bunuh Diri, Presiden Buka Suara
Editor: Elvis Romario
Sumber: Portal Sulut