Bagi yang Sudah Lulus PPPK Guru, Simak Masa Kontrak Kerja dan Ketentuannya Berikut

- 11 Oktober 2021, 11:22 WIB
Ilustrasi PPPK Guru 2021. Ini tahapan seleksi PPPK guru
Ilustrasi PPPK Guru 2021. Ini tahapan seleksi PPPK guru //sscasn bkn//

4. Kontrak dapat diperpanjang setelah mendapatkan persetujuan dari PPPK atau pejabat pembina kepegawaian yang dalam hal ini dijabat oleh bapak/ibu gubernur, bupati dan walikota.

Baca Juga: Pasca Perilisan Squid Game, Popularitas Anupam Tripathi Terus Melejit

Di samping itu, Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo mengatakan bahwa PPPK Guru tidak perlu melewati tes saat akan perpanjangan kontrak.

"Pada waktu perpanjangan di tempat dan jabatan yang sama, yang bersangkutan tidak perlu tes, cukup masing-masing instansi memperpanjang masa kontrak tersebut," kata Ari dalam siaran Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021, Senin 14 Juli 2021 lalu

Dikutip dari bkn.go.id, sebagaimana dilansir Portal Sulut, kontrak kerja PPPK diatur sebagai berikut;

1. Diberhentikan dengan hormat

Berupa jangka waktu kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, tidak menjalankan tugas dan kewajiban karena tidak cakap jasmani/rohani.

2. Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

Berupa dihukum penjara karena melakukan tindak pidana paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana, melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, dan tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati.

Baca Juga: Perwira Wanita AU Korea Selatan Alami Pelecehan Seksual Hingga Mati Bunuh Diri, Presiden Buka Suara

Halaman:

Editor: Elvis Romario

Sumber: Portal Sulut


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah