Bagi yang Sudah Lulus PPPK Guru, Simak Masa Kontrak Kerja dan Ketentuannya Berikut

- 11 Oktober 2021, 11:22 WIB
Ilustrasi PPPK Guru 2021. Ini tahapan seleksi PPPK guru
Ilustrasi PPPK Guru 2021. Ini tahapan seleksi PPPK guru //sscasn bkn//

 

PORTAL PAPUA BARAT - Pengumuman kelulusan bagi peserta yang mengikuti tes masuk Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 telah dilakukan oleh pemerintah.

Pengumuman kelulusan ini tentu saja menjawab asa dari sebagain guru honorer di Tanah Air yang telah berjibaku mengikuti seleksi PPPK tahap 1.

Melansir Portal Sulut, sebanyak 173.329 guru honorer  telah dinyatakan lulus sebagai PPPK pada tahap I tersebut.

Baca Juga: Demi Kesehatan Mental Remaja, Instagram Bakal Luncurkan Fitur Baru Take a Break

Meskipun begitu, bagi yang belum lulus pun tidak perlu kehilangan asa sebab masih ada tes untuk tahap 2 dan 3.

Tentu, setelah mengetahui hasil kelulusan, para guru honorer calon PPPK akan mendapatkan Nomor Induk PPPK Guru.

Bagi yang sudah lulus PPPK Guru tentu mesti tahu masa kontrak untuk PPPK mencapai berapa tahun.

Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 Pasal 42, masa hubungan perjanjian kerja PPPK Guru dengan instansi daerah paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dalam seleksi calon aparatur sipil negara atau ASN 2021.

Halaman:

Editor: Elvis Romario

Sumber: Portal Sulut


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x