PORTAL PAPUA BARAT - Pengumuman kelulusan bagi peserta yang mengikuti tes masuk Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 telah dilakukan oleh pemerintah.
Pengumuman kelulusan ini tentu saja menjawab asa dari sebagain guru honorer di Tanah Air yang telah berjibaku mengikuti seleksi PPPK tahap 1.
Melansir Portal Sulut, sebanyak 173.329 guru honorer telah dinyatakan lulus sebagai PPPK pada tahap I tersebut.
Baca Juga: Demi Kesehatan Mental Remaja, Instagram Bakal Luncurkan Fitur Baru Take a Break
Meskipun begitu, bagi yang belum lulus pun tidak perlu kehilangan asa sebab masih ada tes untuk tahap 2 dan 3.
Tentu, setelah mengetahui hasil kelulusan, para guru honorer calon PPPK akan mendapatkan Nomor Induk PPPK Guru.
Bagi yang sudah lulus PPPK Guru tentu mesti tahu masa kontrak untuk PPPK mencapai berapa tahun.
Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 Pasal 42, masa hubungan perjanjian kerja PPPK Guru dengan instansi daerah paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dalam seleksi calon aparatur sipil negara atau ASN 2021.
Baca Juga: Cetak Guinnes Word Record, Mobil Listrik Ini Punya Jarak Tempuh Terpanjang
Masa ini tentunya dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi daerah.
Terkait hal itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen menjelaskan bahwa masa kontrak PPPK Guru paling singkat adalah satu tahun dan bisa diperpanjang.
Tidak hanya itu, terang Suharmen, sangat memungkinkan masa kerja PPPK guru bisa diperpanjang sampai batas usia pensiun jabatan guru.
“Bagi pegawai PPPK maka yang bersangkutan bisa diangkat sampai dengan batas usia pensiun,” terang Suharmen, dikutip dari Portal Jember, Senin, 11 Oktober 2021.
Baca Juga: Supaya Tidak Bingung, Simak 5 Hal Berikut yang Membedakan PPPK dan PNS
Selain itu, Suharmen juga menegaskan bahwa ada beberapa ketentuan yang membuat masa kontrak PPPK guru dapat diperpanjang.
1. Kontrak diperpanjang sesuai dengan pencapaian kinerja.
2. Kontak diperpanjang karena memang ada kesesuaian kompetensi dalam jabatan tersebut.
3. Kontrak diperpanjang berdasarkan pada kebutuhan setiap instansi.
4. Kontrak dapat diperpanjang setelah mendapatkan persetujuan dari PPPK atau pejabat pembina kepegawaian yang dalam hal ini dijabat oleh bapak/ibu gubernur, bupati dan walikota.
Baca Juga: Pasca Perilisan Squid Game, Popularitas Anupam Tripathi Terus Melejit
Di samping itu, Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo mengatakan bahwa PPPK Guru tidak perlu melewati tes saat akan perpanjangan kontrak.
"Pada waktu perpanjangan di tempat dan jabatan yang sama, yang bersangkutan tidak perlu tes, cukup masing-masing instansi memperpanjang masa kontrak tersebut," kata Ari dalam siaran Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021, Senin 14 Juli 2021 lalu
Dikutip dari bkn.go.id, sebagaimana dilansir Portal Sulut, kontrak kerja PPPK diatur sebagai berikut;
1. Diberhentikan dengan hormat
Berupa jangka waktu kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, tidak menjalankan tugas dan kewajiban karena tidak cakap jasmani/rohani.
2. Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
Berupa dihukum penjara karena melakukan tindak pidana paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana, melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, dan tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati.
Baca Juga: Perwira Wanita AU Korea Selatan Alami Pelecehan Seksual Hingga Mati Bunuh Diri, Presiden Buka Suara
3. Diberhentikan dengan tidak hormat
Berupa penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara atau kurungan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.
Selain itu menjadi anggota/pengurus partai politik, dan dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.***