BKN Akan Langsung Terbitkan Nomor Induk PPPK Guru Tahap I, Simak Penjelasannya Berikut

- 11 Oktober 2021, 13:39 WIB
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana /bkn.go.id

“Diharapkan para peserta tidak percaya dengan adanya calo-calo yang menjanjikan kelulusan apalagi dengan menggunakan tanda tangan basah,” tegas Bima. 

Seperti yang diketahui, seleksi PPPK Guru 2021 memang terdiri dari 3 tahap. Seleksi PPPK Guru tahap I saat ini telah memasuki tahap masa sanggah setelah adanya pengumuman hasil Seleksi Kompetensi I pada 8 Oktober 2021 lalu.

Baca Juga: Cetak Guinnes Word Record, Mobil Listrik Ini Punya Jarak Tempuh Terpanjang

Pengumuman tersebut telah dilakukan afirmasi sesuai dengan PermenPANRB No 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021. 

Kesempatan masa sanggah tersebut diberikan oleh BKN dengan maksud apabila hasil pengumuman kelulusan tidak sesuai dengan hasil data peserta yang didapatkan dalam kurun waktu tiga hari yang selanjutnya oleh panitia akan dijawab dalam tujuh hari. 

Di samping itu, Bima juga menjelaskan bahwa data-data pendaftaran PPPK guru menggunakan data hasil integrasi yang berasal dari data Kemdikbudristek dan untuk tenaga eks-Tenaga Honorer Kategori II (THK II) berasal dari database BKN. 

Baca Juga: Supaya Tidak Bingung, Simak 5 Hal Berikut yang Membedakan PPPK dan PNS

“Mendaftarnya melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), ujiannya menggunakan fasilitas Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan hasilnya akan ditarik kembali ke BKN untuk di proses secara elektronik,” tuturnya. 

Bima juga membeberkan bahwa rekrutmen CASN tahun ini merupakan jumlah terbesar yang pernah dilakukan.

Diketahui, sebanyak 659.064 peserta yang direkrut menjadi ASN, yang meliputi seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan PPPK Non-Guru. 

Halaman:

Editor: Elvis Romario

Sumber: bkn.go.id


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah