BKN Akan Langsung Terbitkan Nomor Induk PPPK Guru Tahap I, Simak Penjelasannya Berikut

- 11 Oktober 2021, 13:39 WIB
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana /bkn.go.id

 

PORTAL PAPUA BARAT - Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I pada Jumat, 8 Oktober 2021 lalu tentu merasa sangat bahagia.

Namun, kebahagian tersebut tidak sampai di situ. Pasalnya, peserta yang lulus seleksi PPPK Guru tahap I tersebut akan langsung diangkat sehingga bisa mendapatkan Nomor Induk PPPK. 

Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) BKN Bima Haria Wibisana pun menjelaskan sejumlah hal mengenai pengangkatan guru PPPK 2021 tahap I.

Baca Juga: Bagi yang Sudah Lulus PPPK Guru, Simak Masa Kontrak Kerja dan Ketentuannya Berikut

“Kalau tidak ada masalah apapun, BKN akan langsung menetapkan Nomor Induk PPPK tanpa menunggu tahap kedua dan ketiga,” kata Bima dalam keterangan resminya, dikutip dari laman resmi BKN, Senin, 11 Oktober 2021.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bima menghimbau kepada Pemerintah Daerah yang memiliki formasi untuk mengusulkan kepada BKN pusat supaya peserta yang lulus PPPK Guru tahap I bisa langsung ditetapkan Nomor Induknya.

Adapun salah satu upaya penetapan Nomor Induk PPPK tersebut ialah dengan menggunakan tanda tangan elektronik.

Baca Juga: Demi Kesehatan Mental Remaja, Instagram Bakal Luncurkan Fitur Baru Take a Break

Bima menerangkan bahwa tanda tangan elektronik ini dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi adanya ruang gerak bagi calo-calo yang menjanjikan kelulusan bagi peserta PPPK melalui jalur ilegal.

Halaman:

Editor: Elvis Romario

Sumber: bkn.go.id


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x