Jangan Sebarkan NIK KTP Secara Sembarangan, Simak Alasannya

- 19 September 2021, 15:35 WIB
Ilustrasi e-KTP.
Ilustrasi e-KTP. /Dok. Pikiran Rakyat.

Disini, akan kami berikan 5 hal yang menjadi landasan mengapa NIK tidak boleh disebarkan secara sembarangan pada publik.

Seperti dikutip dari Instagram Divisi Humas Polri pada Minggu, 19 September 2021, simak 5 alasan mengapa NIK di KTP tak boleh disebarkan secara sembarangan.

1. NIK KTP menyimpan informasi data pribadi, bukanlah nomor acak

2. NIK KTP rentan disalahgunakan sebagai pinjaman online

3. NIK sebagai sumber data pribadi, yang hampir digunakan di seluruh dunia

4. Jangan mudah menyampaikan data terkait NIK, karena memberikan celah bagi pelaku tindak pidana

Baca Juga: Kapal Perang Inggris Didatangkan Prabowo ke Indonesia

5. NIK diberikan melalui proses yang bisa dipertanggungjawabkan. Jika digunakan tanpa izin pemilik, termasuk kejahatan data pribadi.

Masyarakat perlu mengetahui, jika pemberian NIK tanpa izin bisa dikenai undang-undang yang berlaku. Pelaku bisa dikenai Undang-Undang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Sisminduk) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Para pelaku bisa diancam kurungan dua tahun berdasarkan UU Sisminduk, sementara berdasarkan UU ITE, pelaku diancam hukuman maksimal kurungan hingga 12 tahun dengan denda Rp 2 miliar.***

Halaman:

Editor: Rafael Fautngiljanan


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah