Pelatihan Pemetaan Partisipatif Wilayah Masyarakat Hukum Adat di Distrik Fef, Tambrauw

20 Mei 2022, 23:47 WIB
Para peserta dari masing-masing marga (Rae) yang mengikuti pelatihan pemetaan partisipatif wilayah masyarakat hukum adat yang diselenggarakan di Aula Bapeda, Kampung Fef, Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw, Papua Baratt /Portal Papua Barat

 

PORTAL PAPUA BARAT - Sebagai upaya meningkatkan kemampuan dan aktivitas peserta marga (Rae) dari sejumlah daerah di Provinsi Papua Barat, lembaga lokal Aka Wuon mengadakan pelatihan pemetaan partisipatif wilayah hukum adat.

Pelatihan tersebut dilaksanakan di aula Kantor Bapeda, Kampung Fef, Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw mulai dari Rabu, 18 Mei 2022 hingga Sabtu, 21 Mei 2022.

Salah satu koordinator Aka Wuon, Soter Hae, dalam keterangannya yang diterima media Portal Papua Barat, Sabtu, 21 Mei 2022 menjelaskan alasan atau tujuan dari kegiatan pelatihan tersebut.

Baca Juga: RS Umum Pratama Kabupaten Tambrauw Adakan Pengobatan Massal Gratis

Soter mengungkapkan bahwa tujuan dari pelatihan tersebut ialah melatih para peserta marga (Rae) untuk dapat mendampingi proses penataan wilayah atau tanah hukum adat di daerahnya.

"Melalui pelatihan tersebut, lanjut Soter, para peserta marga nantinya dapat mengambil data sosial mengenai nama batas tempat hak pemilikan wilayah tanah adat dan juga nama-nama tempat penting seperti Totor, Ara bouw (tempat keramat), Serwuon (tempat tinggal arwah orangtua/surga)," kata Soter.

"Dan juga dapat menggali sejarah singkat hak pemilikan atau orang pertama yang mendiami wilayah atau tanah adat marga tersebut," lanjutnya.

Baca Juga: Mahasiswa Pelajar Jayapura Menolak Pembangunan Perusahan Peternak Sapi di Lembah Kebar

Di samping itu, Arnold Bame, yang juga merupakan salah satu koordinator Aka Wuon juga menjelaskan sejumlah hal menyangkut harapan dan dasar hukum dari kegiatan pelatihan tersebut.

Tampak para peserta sedang berdiskusi dan melakukan pengamatan lapang pada beberapa tempat atau wilayah hukum adat yang ada di Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw Portal Papua Barat

"Harapannya, proses pelatihan ini bisa dapat bermanfaat untuk keluarga atau utusan masing-masing marga (Rae) yang ikut serta dalam kegiatan tersebut sehingga dapat membantu proses pendampingan pemetaan wilayahnya masing-masing agar bisa selesai dengan secepatnya supaya teman-teman dari lembaga LSM, Aka Wuon, The Samdana Institute dan BRWA dapat menyusun profil marga dan peta marga," jelas Arnold.

Baca Juga: Koordinator POHR: Diharapkan Jose Ramos-Horta Bantu Perdamaian untuk Papua

Arnold menerangkan bahwa sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan SK pengakuan wilayah hukum adat sesuai dengan dasar hukum yang berlaku di Negara Indonesia, terlebih khusus di Kabupaten Tambrauw.

"Dasar hukum peraturan daerah (Perda) masyarakat hukum adat sudah ada di Pemerintahan Kabupaten Tambrauw," tutur Arnold.

"Bahkan dasar hukum itu merupakan tindaklanjuti dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan begitu, hutan adat kini resmi disahkan menjadi milik komunitas adat, bukan lagi milik negara," tambahnya.

Baca Juga: Eksistensi Kelembagaan MRP dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Otsus di MK Dipertanyakan

Pengakuan ini datang dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 35/PUU-X/2012 mengenai hutan adat yang membatalkan sejumlah ayat dan pasal yang mengatur keberadaan hutan adat dalam UU Nomor 41 tahun 1999.

Bertolak dari pengakuan wilayah masyarakat hukum adat di Kabupaten Tambrauw yang sudah di Perdakan oleh pemerintah tersebut, terang Arnold, maka lembaga LSM dengan masyarakat hukum adat melakukan kegiatan pelatihan tersebut dengan dukungan dari The Samdana Institute.***

Editor: Elvis Romario

Tags

Terkini

Terpopuler