PORTAL PAPUA BARAT - Keluarga dari kedua korban pembunuhan sadis mendesak kepada Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Pengadilan Negeri Manokwari untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan sadis, Maret lalu di Wosi Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
"Hari ini, keluarga besar wambrauw dan keluarga besar saiduy mendatangi kantor DAP Wilayah III Doberay Papua Barat. Mereka membawa sejumlah spanduk pernyataan sikap, baik dari keluarga besar maupun dari masyarakat adat Papua lainnya," kata Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay, Mananwir Paul Finsen Mayor,S.IP, dalam keterangan resminya pada Portal Papua Barat, Rabu 15 September 2021.
Baca Juga: Sikap Tegas Menindak ASN yang Lalai, Presiden Jokowi Keluarkan PP
Paul mengatakan, keluarga kedua korban dan masyarakat adat Papua lainnya menyatakan, pelaku pembunuhan sadis dan keji terhadap kedua anak adat Papua ini harus dihukum mati.
"Mereka menyatakan sikap di kantor DAP wilayah III Doberay Papua Barat sebagai rumah besar masyarakat adat Papua wilayah III Doberay Papua Barat bahwa pelaku harus dihukum mati,"kata Paul.
Baca Juga: KM Gunung Dempo Tabrak Paus di Papua Barat, Begini Penjelasan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Paul mengatakan, dalam pertemuan dengan keluarga besar wambrauw dan keluarga besar saiduy, insiden ini bukan lagi dikategorikan sebagai pembunuhan, tetapi dapat dikategorikan sebagai pembantaian terhadap kedua anak asli Papua.
"Oleh sebab itu, atasnama masyarakat adat Papua Wilayah III Doberay Papua Barat, kami desak Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Pengadilan Negeri Manokwari untuk menghukum mati pelaku pembunuhan terhadap kedua anak asli Papua ini," ujar Paul.
Baca Juga: Diduga Camat Manyeuw Dalang Konflik di Desa Rumadian Maluku Tenggara
Kedua keluarga besar korban akan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Manokwari sampai kedua pelaku harus dihukum mati.