Sikap Tegas Menindak ASN yang Lalai, Presiden Jokowi Keluarkan PP

- 14 September 2021, 18:45 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /Instagram/@indonesiabaik.id.

PORTAL PAPUA BARAT - Bicara mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) pasti tidak terlepas dari beragam tindakan indisipliner yang dilakukan. Mengatasi hal itu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) untuk menertibkan para ASN yang nakal tersebut.

ASN dapat diberhentikan apabila diketahui bolos kerja dan tidak mematuhi aturan jam kerja. Sanksi tersebut dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 yang ditandatangani oleh Presiden Indonesia Jokowi tertanggal 31 Agustus 2021.

Sanksi pemberhentian termasuk kategori sanksi indisipliner yang parah. Hukuman ini diberlakukan pada ASN yang bolos kerja tanpa alasan yang sah.

Baca Juga: KM Gunung Dempo Tabrak Paus di Papua Barat, Begini Penjelasan Kementerian Kelautan dan Perikanan

"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun," bunyi pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021.

ASN juga dapat dipecat apabila diketahui absen kerja selama 10 hari. Pemberhentian ini dilakukan secara terhormat.

Sanksi berat lainnya adalah penurunan posisi satu tingkat selama 12 bulan jika absen kerja 21-24 hari setahun. Dan, jika bolos selama 25-27 hari per tahun, ASN dilepaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Sanksi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) berlaku bagi pelanggaran sedang. Pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan diberikan bagi ASN yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun.

Baca Juga: Kemendikbud Ristek Tegaskan Hasil Tes PPPK Formasi Guru Tidak Ada Rekayasa Nilai

Halaman:

Editor: Bee Benn


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah