Fakta Penangkapan 2 Oknum Polisi yang Membawa Ribuan Miras ke Kabupaten Yalimo Papua

- 18 November 2021, 09:31 WIB
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH. /PORTAL PAPUA/Humas Polda Papua

PORTAL PAPUA BARAT - Kedapatan membawa ribuan botol minuman keras (miras) ke Kabupaten Yalimo Papua, dua oknum anggota polisi ditangkap oleh anggota TNI-AD di Pos Ramil Benawa yang saat itu tengah melakukan razia.

Melansir Antara, dalam keterangan resminya, Rabu, 16 November 2021,
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, membenarkan kejadian tersebut.

Baca Juga: Kedapatan Bawa 2.760 Botol Miras ke Kabupaten Yalimo Papua, 2 Oknum Polisi Ini Ditangkap

Kamal menerangkan, bahwa pada Senin 15 November, pukul 12.30 WIT, anggota Pos Ramil Benawa menerima laporan dari masyarakat terkait adanya 2 unit kendaraan yang membawa minuman keras dari Jayapura menuju Wamena.

Baca Juga: DAP Mewajibkan Pemilihan Waketu DPR PB Utusan Masyarakat Adat Harus Sesuai Rekomendasi DAP

Kemudian, lanjut Kamal, pukul 14.00 WIT anggota Pos Ramil Benawa melaksanakan pemeriksaan kendaraan yang melintas di Jl.Trans Jayapura-Wamena dan mendapatkan 2 unit kendaraan Strada Triton warna Hitam Nomor Polisi DD 8627 RA dan DW 8894 DB dan ditemukan barang bukti berupa 2.760 botol minuman miras berbagai jenis, dan di dalamnya terdapat 2 anggota Polri.

"Saat penangkapan tak hanya miras tapi juga 2 anggota Polri ikut diamankan yakni, Aiptu L (Anggota Polres Yalimo) dan Anggota Brimob," ungkapnya.

Baca Juga: Mulai 2022, BKN Berlakukan Sistem Baru Penilaian Kinerja Instansi Pemerintah, PNS Wajib Tahu

Selain 2 polisi yang ditahan, kedua sopir pun ikut ditahan yakni, Hasan (35) sopir mobil Strada Triton Nopol DD 8627 RA dan Angki (25) sopir mobil Strada Triton Nopol DW 8894 DB.

Halaman:

Editor: Elvis Romario

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x