KKB Berdalih Blok Wabu Picu Aksi Pembantaian Karyawan PTT, Komnas HAM: Tidak Berprikemanusiaan

- 13 Maret 2022, 21:05 WIB
Perwakilan Komnas HAM Papua Frits Ramandei dalam keterangan resminya di Timika, Sabtu, 12 Maret 2022 kemarin
Perwakilan Komnas HAM Papua Frits Ramandei dalam keterangan resminya di Timika, Sabtu, 12 Maret 2022 kemarin /ANTARA

PORTAL PAPUA BARAT - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) amat menyayangkan aksi kekerasan dan pembantaian yang dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Distrik Beoga Barat, Kabupaten Puncak yang menewaskan delapan pekerja PT Palapa Timur Telematika (PTT) pada Rabu pekan lalu.

Melansir Antara, perwakilan Komnas HAM Papua Frits Ramandei dalam keterangan resminya di Timika, Sabtu, 12 Maret 2022 kemarin menyatakan bahwa terlepas dari alasan apa pun, tindakan KKB membantai warga sipil merupakan tindakan manusiawi dan kriminalitas yang melanggar hukum.

Baca Juga: Minimalisir Kekerasan, Komnas HAM Minta Bupati Pegunungan Tengah Berkomunikasi dengan KKB

"Apa pun alasan mereka, atas nama kemanusiaan tindakan mereka tidak berperikemanusiaan. Selain bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM, ini juga kejahatan kemanusiaan," kata Frits, dikutip dari Antara, Minggu, 13 Maret 2022.

Frits pun menjelaskan bahwa pembantaian terhadap delapan karyawan PTT tersebut dilakukan oleh salah satu kelompok sipil bersenjata pimpinan Aibon Kogeya.

Kelompok tersebut berdalih melakukan kekerasan terhadap para karyawan PTT berkaitan dengan penolakan terhadap rencana pengelolaan Blok Wabu oleh pemerintah.

Baca Juga: Rakyat Gencar Tolak Pemekaran, Koordinator POHR: DPRPB dan MRPB Mandul dan Buta

"Mereka menuduh bahwa pembangunan proyek Palapa Ring itu dalam rangka menjadi sentra komunikasi untuk percepatan pembangunan Blok Wabu," terang Frits.

Oleh sebab itu, Frits mendesak agar otoritas yang mempunyai kewenangan agar segera mengklarifikasi rencana kehadiran Blok Wabu tersebut.

Halaman:

Editor: Elvis Romario

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x