Kasus Asusila di Biak Dimediasi Babinsa Koramil 1708, Tokoh Adat: Sungguh Luar Biasa

- 5 Mei 2022, 18:01 WIB
Koramil 1708-02/BU-Warsa bersama aparat kampung, pihak adat, serta masyarakat Kampung Bosnabraidi ketika bemusyawarah untuk menyelesaikan kasus Asusila di Balai Kantor Kampung Bosnabraidi pada Selasa, 2 Mei 2022.
Koramil 1708-02/BU-Warsa bersama aparat kampung, pihak adat, serta masyarakat Kampung Bosnabraidi ketika bemusyawarah untuk menyelesaikan kasus Asusila di Balai Kantor Kampung Bosnabraidi pada Selasa, 2 Mei 2022. /ANTARA

 

PORTAL PAPUA BARAT - Proses penyelesaian kasus asusila yang terjadi di Kampung Bosnabraidi, Distrik Yawosi, Kabupateb Biak Numfor, Provinsi Papua beberapa waktu lalu turut melibatkan pihak TNI.

Dalam hal ini, pihak TNI berperan sebagai mediator atau penengah untuk menyelesaikan kasus asusila tersebut secara kekeluargaan bersama aparat kampung dan pihak adat.

Melansir Antara, dari pihak TNI sendiri yang berperan sebagai mediator ialah Babinsa Koramil 1708-02/BU-Warsa, Sertu Melkianus Nap.

Baca Juga: Hepatitis Akut Melanda di Berbagai Negara, Ini Langkah Kemenkes untuk Masyarakat Indonesia

Dalam keterangan resminya di Jayapura, Rabu 3 Mei 2022, Sertu Melkianus menjelaskan bahwa penyelesaian permasalahan adat dan penetapan bayar denda adat masalah asusila dilakukan di Balai Kantor Kampung Bosnabraidi pada Selasa, 2 Mei 2022 lalu.

"Kami hadir di tengah masyarakat untuk membantu mediasi dan menjadi penengah dalam menyelesaikan permasalahan termasuk adat" ujar Sertu Melkianus, dilansir dari Antara, Kamis, 4 Mei 2022.

Upaya mediasi tersebut, jelas Melkianus, merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab TNI untuk menjaga wilayah agar senantiasa aman dan kondusif salah satunya dengan membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi selama  ini.

Baca Juga: Meski Kasus melandai, Satgas Papua Barat Himbau Masyarakat Patuhi Prokes dan Vaksinasi Covid-19

"Permasalahan harus diselesaikan dengan musyawarah dengan adanya mediasi maka semua permasalahan dapat di selesaikan dengan baik," imbuhnya.

Ia juga menerangkan bahwa permasalahan diselesaikan dengan kekeluargaan ditambah pihak terduga yang di mana untuk meminta membayar denda adat.

Halaman:

Editor: Elvis Romario

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x