Imanuel Gobai menilai penangkapan yang dilakukan oleh Polresta Sentani tersebut tidak sesuai prosedur hukum
"Dari penangkapan sepihak ini, polisi menilai ada coretan bercorak bintang kejora di baju para siswa. Tetapi menurut kami, penangkapan tersebut tidak sesuai prosedur hukum," tegas Imanuel.
Baca Juga: Terlibat Penyalahgunaan Amunisi, Praka AKG dan Prada YW Bakal Disanksi Tegas TNI AD
Ia menerangkan bahwa penangkapan yang dilakukan seharusnya disertai surat penangkapan dan surat klarifikasi dari pihak kepolisian sebelum siswa-siswi ini ditangkap.
"Harusnya tindakan polisi menangkap dan menginterogasi tersebut harus ada dasar hukumnya yaitu aturan undang-undang nomor 8 tahun 1981," ujarnya.
"Dalam peraturan pemerintah nomor 77 tahun 2007 tentang lambang negara, tidak pernah menyebutkan benda-benda bermotif bintang kejora kecuali bendera bintang kejora," tambahnya.
Baca Juga: Anak Kecil Korban Helikopter Jatuh di Mimika Berhasil Ditemukan dan Dievakuasi Tim SAR
Dengan bertolak dari dasar hukum tersebut, terang Imanuel, tidak ada salahnya siswa-siswa SMK N 1 Sentani mengekspresikan kelulusan mereka dengan mencoret bajunya dengan motif bintang kejora atau motif lainnya.
Berangkat dari peristiwa penangkapan tersebut, Imanuel menilai bahwa berdasarkan peraturan pemerintah nomor 77 tahun 2007, membuktikan bahwa kepolisian di Sentani telah melakukan penangkapan ilegal terhadap para siswa-siswi lulusan SMK N 1 Sentani tersebut.***