Puluhan Siswa SMK N 1 Sentani Ditangkap, LBH: Ilegal dan Tidak Sesuai Prosedur Hukum

- 10 Juni 2022, 14:48 WIB
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Imanuel Gobai bersama perwakilan dari aktivis KNPB wilayah Dumbai saat mendampingi puluhan siswa-siswi SMK Negeri 1 Sentani yang ditahan di Polresta Sentani, Jayapura.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Imanuel Gobai bersama perwakilan dari aktivis KNPB wilayah Dumbai saat mendampingi puluhan siswa-siswi SMK Negeri 1 Sentani yang ditahan di Polresta Sentani, Jayapura. /Tangkapan layar YouTube KNPB Ndugama

Berangkat dari peristiwa penangkapan tersebut, Imanuel menilai bahwa berdasarkan peraturan pemerintah nomor 77 tahun 2007, membuktikan bahwa kepolisian di Sentani telah melakukan penangkapan ilegal terhadap para siswa-siswi lulusan SMK N 1 Sentani tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan siswa-siswi SMK N 1 Sentani ditangkap oleh aparat kepolisian Polresta Sentani,
lantaran mencoret baju atau seragam bercorak bintang kejora dan melakukan pawai bersama.

Baca Juga: Jasad Emmeril Kahn Berhasil Ditemukan, Begini Tanggapan Sang Ayah Ridwan Kamil

Diketahui, puluhan pelajar SMK N 1 Sentani mulai melakukan pawai sekitar pukul 12.00 sampai 23.00 (waktu Papua), dari SMK N 1 Hawai sampai Doyo lalu balik lagi.

Namun, beberapa menit kemudian, mereka dihadang dan ditangkap secara paksa oleh aparat kepolisian Polresta Sentani, Jayapura.

Sebanyak 78 pelajar ditangkap, namun setelah diperiksa, 51 pelajar dibebaskan karena tidak memiliki baju yang bercoretan motif bintang kejora.

Baca Juga: Kasad Minta 948 Bintara Otsus Mengabdi demi Membangun Tanah Papua Lebih Baik Lagi

Sedangkan 27 orang lainnya, yang terdiri dari 18 orang laki-laki, dan 9 orang perempuan, dibebaskan setelah diinterogasi oleh pihak kepolisian lewat penyidik Polres Jayapura, Sentani tepatnya pada pukul 23.30.

Selama ditangkap dan diinterogasi, mereka didampingi langsung oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua beserta perwakilan dari aktivis KNPB wilayah Dumbai.***

Halaman:

Editor: Elvis Romario

Sumber: YouTube


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah