PORTAL PAPUA BARAT - Sebanyak 25 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paniai, Provinsi Papua terlibat kasus korupsi APBD tahun anggaran 2018.
Melansir Antara, Direktur Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Papua Kombes Pol Sanchez Napitupulu dalam keterangan resminya di Jayapura, Jumat, 17 Juni 2022 membenarkan hal tersebut.
Sanchez menjelaskan bahwa 25 orang yang terlibat kasus korupsi tersebut merupakan mantan anggota DPRD Paniai beserta bendahara dan sekretaris dewan (sekwan).
Baca Juga: Seorang Anggota Brimob di Wamena Dianiaya KKB Hingga Tewas, 2 Senpi Dibawa Kabur
Ia mengungkapkan bahwa kasus korupsi yang diduga dilakukan 25 orang mantan anggota DPRD Paniai beserta bendahara dan sekretaris dewan (sekwan) tersebut telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp59 miliar.
Lantas, dari 25 orang mantan anggota DPRD Paniai tersebut, jelas Sanchez, pihaknya sudah menetapkan 14 orang sebagai tersangka kasus korupsi APBD di lingkungan DPRD Paniai pada tahun anggaran 2018.
"Sebanyak 14 orang tersangka yang sudah ditetapkan yaitu 12 mantan anggota DPRD, Sekwan dan Bendahara DPRD Paniai," ujar Sanchez, dikutip dari Antara, Senin, 20 Juni 2022.
Baca Juga: Propam Polda Papua Periksa AKP R Terkait Meninggalnya Bripta Diego Rumaropen di Wamena
Dana yang diduga disalahgunakan berasal dari alokasi dana peningkatan kapasitas lembaga DPRD Paniai yang mencakup sembilan kegiatan di antaranya hearing, perjalanan dinas, dan lainnya yang dananya berjumlah Rp83 miliar.
Editor: Elvis Romario
Sumber: Antara