Korupsi Minyak Sawit, 4 Orang Jadi Tersangka, 2 Orang Diperiksa Kejagung Jadi Saksi

- 29 April 2022, 20:11 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana ketika memberikan keterangan yang resmi terkait dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi Minyak Kelapa Sawit di Jakarta, Jumat, 29 April 2022
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana ketika memberikan keterangan yang resmi terkait dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi Minyak Kelapa Sawit di Jakarta, Jumat, 29 April 2022 /ANTARA

PORTAL PAPUA BARAT - Kelangkaan minyak goreng di Tanah Air rupanya tidak luput dari tindakan oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang terlibat dalam tindakan korupsi minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).

Melansir Antara, Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam hal ini Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, pada Selasa, 19 April 2022 kemarin telah menetapkan 4 tersangka dugaan tindak pidana korupsi minyak kelapa sawit dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Adapun empat tersangka yang dimaksudkan tersebut, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SM), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PTS).

Baca Juga: Mulai 30 April Besok Siaran TV Analog di Tiga Wilayah Ini Dihentikan Kominfo, Papua Barat Salah Satunya

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan yang resminya di Jakarta, Jumat, 29 April 2022 membenarkan perihal tersebut.

Selain telah menetapkan empat tersangka tersebut, ungkap Sumedana, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga telah memeriksa dua petinggi perusahaan swasta sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) pada Kamis, 28 April 2022 kemarin.

"Kamis, 28 April 2022, Kejagung memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, atas nama empat orang tersangka, yaitu Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, dan Tersangka PTS," ujar Sumedana, dilansir dari Antara, Jumat, 29 April 2022.

Baca Juga: Akademisi UI: Media Sosial Dapat Mengimplementasikan Nilai-nilai Pancasila

Sumedana juga membeberkan bahwa dua orang saksi yang menjalani pemeriksaan tersebut adalah Head Accounting Departement PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial LL dan Direktur PT Sari Agrotama Persada berinisial TM.

Halaman:

Editor: Elvis Romario

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah