Mulai 28 April Tidak Boleh Melakukan Ekspor Minyak Goreng dan CPO

- 23 April 2022, 09:42 WIB
Presiden Jokowi larang kegiatan ekspor CPO dan Minyak goreng
Presiden Jokowi larang kegiatan ekspor CPO dan Minyak goreng /tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden/

PORTAL PAPUA BARAT — Melalui Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi), pemerintah Indonesia memutuskan mulai Kamis, 28 April 2022 semua masyarakat tidak boleh melakukan ekspor bahan baku minyak goreng atau Crude palm oil (CPO) dan minyak goreng.

Pelarangan ekspor CPO dan minyak goreng tersebut guna untuk pemerintah dapat terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di tanah air.

Sebelumnya, karena tingginya harga minyak goreng sehingga mengalami kelangkaan dan kemudian pemerintah harus memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat pada bulan Aprii.

Baca Juga: Hari ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Hadirkan Empat Gerai Perpanjangan SIM, Berikut Lokasinya

“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri,” ujar Presiden Jokowi, Portal Papua Barat kutip dari Setkab, Minggu.

“Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” katanya.

Pemerintah terus mengawasi ketersediaan bahan baku minyak goreng.

Baca Juga: Grup Idola KPop HOT ISSUE Resmi Dibubarkan

“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” ucap Kepala Negara.

Halaman:

Editor: Tito Suroso

Sumber: Setkab


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah