3 Cara Masyarakat Laporkan Pihak Tertentu Jika Harga Resmi Minyak Goreng Belum Rp14 Ribu

- 23 Januari 2022, 10:17 WIB
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi saat memimpin rapat stabilisasi harga minyak goreng yang dilaksanakan secara hibidra di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi saat memimpin rapat stabilisasi harga minyak goreng yang dilaksanakan secara hibidra di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta. /Kementerian Perdagangan

PORTAL PAPUA BARAT – Penurunan harga minyak goreng pada Rabu, 19 Januari 2022 telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah Indonesia.

Merujuk dari penetapan resmi penurunan harga minyak goreng, pemerintah juga mempersilahkan masyarakat untuk segera melaporkan pihak-pihak tertentu yang belum menetapkan harga resmi minyak goreng saat dijual.

Melansir Prfm News, Minggu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan layanan pengaduan dalam tiga cara kepada masyarakat setanah air untuk dapat mengaksesnya selama 24 jam (Senin-Minggu).

Bilamana terdapat pihak-pihak tertentu yang belum memberikan harga minyak goreng resmi, maka segera bisa menghubungi kontak-kontak ini.

Baca Juga: Kunjungi Santri di Pesantren Lirboyo, Ridwan Kamil Dinilai Layak Jadi Calon Presiden

Pertama, masyarakat bisa melaporkan pihak-pihak tertentu dengan menghubungi nomor WhatsApp 0812 1235 9337.

Kedua, layanan pengaduan lainnya juga dapat disampaikan dalam bentuk pesan elektronik atau email [email protected].

Ketiga, masyarakat bisa menyampaikan keluhan secara tatap muka virtual via Zoom dengan password: migor dan ID 969 0729 1086.

Baca Juga: Jelang Piala Dunia 2022 di Qatar, Inggris Melakoni Laga Pemanasan dengan Pantai Gading

Halaman:

Editor: Bee Benn

Sumber: PRFM News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah